Penyiksaan

indonesia

2008.08.04 07:02 indonesia

Welcome to /indonesia. Selamat datang di subreddit /indonesia. Please follow the rules and respect others. Mohon patuhi peraturan subreddit dan hormati orang lain.
[link]


2024.04.02 08:23 sumpitsakit Papua: Menelusuri kasus penyiksaan warga sipil oleh prajurit TNI di Puncak, Papua – 'Kami bebas melakukan apapun yang kami suka' - BBC News Indonesia

Papua: Menelusuri kasus penyiksaan warga sipil oleh prajurit TNI di Puncak, Papua – 'Kami bebas melakukan apapun yang kami suka' - BBC News Indonesia submitted by sumpitsakit to ondonesia [link] [comments]


2024.04.02 08:20 Ill-Party8305 Papua: Menelusuri kasus penyiksaan warga sipil oleh prajurit TNI di Puncak, Papua – 'Kami bebas melakukan apapun yang kami suka' - BBC News Indonesia

Papua: Menelusuri kasus penyiksaan warga sipil oleh prajurit TNI di Puncak, Papua – 'Kami bebas melakukan apapun yang kami suka' - BBC News Indonesia submitted by Ill-Party8305 to indonesia [link] [comments]


2023.10.14 07:45 KJHTN Kenapa hakim gak accountable utk memvonis/menjatuhkan hukuman yang jelas jelas gak setimpal / rata ?

Context:
Mario Dandy VS Anak pejabat. Crime: Penyiksaan dan penganiayaan Dihukum 12 tahun,
Ronaldo Tanur VS rakyat biasa Crime: penyiksaan dan pembunuhan Hukuman: engga jelas.
Hakimny siapa si yg finaly get to decide these things, and why are they not accountable ?
submitted by KJHTN to indonesia [link] [comments]


2023.10.04 03:05 TheArstotzkan Pelajaran Sejarah di sekolah-sekolah di Indonesia seharusnya juga mengajarkan bab sejarah-sejarah gelap Indonesia secara mendetail selama setidaknya 1 semester

Sebenarnya bagian-bagian gelap dalam sejarah Indonesia seperti pembantaian 1966 dan pembantaian Santa Cruz di Timor Leste sudah disebutkan di buku mata pelajaran sejarah, namun sangat kurang mendetail.
Sejarah gelap lainnya seperti invasi Tanah Batak oleh Imam Bonjol, keterlibatan Bung Tomo dalam peristiwa pembantaian Bersiap, kontroversi Pepera, hingga pembantaian2 di DOM Aceh dan Timor Leste bahkan tidak disebutkan sama sekali.
Semestinya bagian-bagian gelap ini dikumpulkan dalam 1 bab khusus, gunanya untuk mengajarkan bahwa sejarah tidak selamanya berisi kisah-kisah heroik pahlawan dalam melawan penjajah. Sejarah juga berisi kisah-kisah gelap para pahlawan dan kalau negara juga banyak berbuat salah selama ini. Sebagai bagian dari belajar untuk kritis dan melihat segalanya dari dua sisi.
Babnya juga harus menjelaskan kejadian sejarahnya secara mendetail. G30S/PKI saja diajarkan metode-metode penyiksaan para Jenderal seperti apa, seharusnya metode-metode penyiksaan para korban pembantaian 1966 juga diajarkan. Ilustrasi pembantaian yang dipos oleh redditor di sini harus diberi lihat. Putar video pembantaian Santa Cruz di sekolah. Putar film G30S/PKI dan Act of Killing secara berturut-turut.
Jerman punya sejarah gelap yang meluluhlantakkan Eropa selama PD 2 (Jerman Nazi), dan mereka mengajarkan secara detail kepada rakyatnya supaya mereka tidak mengulangi itu lagi. Seharusnya kurikulum sejarah di sini ikut apa yang sudah dilakukan Jerman. Jangan mengikuti Jepang yang rakyatnya bahkan tidak tahu mereka menjajah Korea, China, Taiwan, dan Asia Tenggara selama PD 2
submitted by TheArstotzkan to indonesia [link] [comments]


2023.03.31 09:20 FantasticWizard7532 A lot you have said Prabowo is the better choice, but... (for consideration)

Konsiderasi gw kan ini ada orang kayak Fadli zon di partai gerindranya, which harusnya lu pada juga belom lupa blunder-blundernya. Plus di possible koalisinya ada PKB, cak imin, which cmiiw redditors sini juga ada ga suka2nya.
EDIT: also, lupa bilang... PRABOWO IS A WAR CRIMINAL AND HUMAN RIGHTS VIOLATOR
reasons: his involvement during Timor Timur dan Papua (zaman orba), allegedly behind penculikan and penyiksaan aktivis 97/98 and helping, if not, the main force behind inciting the Kerusuhan Mei 1998, aside from also other major factors.
Apakah kalian juga lupa kah, dia basically jadi beta Trump pas Pemilu 2019, supporternya demo dan melakukan kerusuhan, karena menolak dia kalah?

Should I still consider pilih Prabowo, on basis siapa2 yg akan jadi bagian koalisi dia, and not based on "atleast better than the other candidates"
(edit juga: gw still ragu, karena ini masih on the basis of "least worst", and gw juga masih ga mau fix calon dulu, apalagi kalo mereka 'blunder' lagi)
(FYI, gw sih masih ragu mau pilih siapa, jelas ga uhuk a certain mantan gubernur uhuk, just hopium ada 4th player or development baru)
submitted by FantasticWizard7532 to indonesia [link] [comments]


2022.12.28 21:14 blaze_blaze_90 Cerita kecelakaan.

Beberapa hari yang lalu, aku mengalami sebuah kecelakaan. Jadi, aku sedang berangkat ke sekolah, menggunakan motor. Dan aku diantar oleh Bapakku. Saat aku sudah mau sampai di sekolah, kita melewati sebuah mobil. Tapi tiba tiba, pintu mobilnya dibuka oleh orang yang ada di mobil itu, dan pintunya kena lutut dan jari tengah bagian kanan. Lututku pun langsung robek, dan jari tengah kiriku, juga luka, tapi tidak separah lututku. Lalu, keluarlah darah dari sana. Darahnya terus mengalir ke kaki, dan ke tangan. Guru guru yang ngelihat aku berdarah darah pun panik dan langsung membawa aku ke UKS. Sesampainya di UKS, aku pun diobati. Lalu, datanglah bapakku. Bapakku pun melihat aku yang luka parah. Lalu, dia berkata, "Kamu masih bisa sekolahkan?" HEI! BAPAK BUTA YA??? BAPAK NGAK LIHAT AKU INI LAGI KENAPA??? Dan setelah itu aku pun dikasih perban dan langsung pulang. Awalnya kita mau ke puskesmas, tapi puskesmasnya tutup. Jadi kita langsung pulang aja. Sesampainya di rumah, aku langsung tidur. Dan aku pun bangun saat jam 12 siang. Lalu, bapakku mengajakku ke rumah sakit untuk diobati. Kami pergi ke 2 rumah sakit, tetapi karena kami tidak punya uang, kami tidak bisa untuk menjait lukaku. Akhirnya, orang tuaku terpaksa untuk meminjam uang. Setelah uang sudah didapatkan, kami pun langsung pergi ke rumah sakit lalu menjait kakiku. Saat sedang proses jait, aku dibiuskan sebuah obat supaya tidak merasa sakit. Lalu, dokternya menggoyang goyangkan lukaku dan berkata, "Kalau masih ada rasa sakit, bilang ya." Aku pun bilang masih ada sakit, dan obatnya dimasukkan lebih banyak. Tetapi, setelah beberapa bius kemudian, aku masih merasa agak sakit. Padahal dokternya bilang, "Kok masih sakit? Ini udah banyak banget loh." Dan karena aku berpikir rasa sakit itu cuman perasaan aja, aku pun nyuruh dokternya untuk jait aja. Dan itu merupakan kesalahan terburuk yang kulakukan pada hari itu. Karena, ketika di jait, sebenarnya ngak terlalu sakit di awal awal. Tetapi, ketika sudah jaitan ketiga atau keempat, aku mulai merasa sakit. Rasanya itu seperti ditusuk benda tajam. Aku ingin teriak dan meminta berhenti, tetapi entah kenapa aku tidak mau. Aku pun meremas bajuku sekuat tenaga. Aku pun harus merasakan rasa sakit itu sampai jahitannya selesai. Setelah beberapa menit penuh penyiksaan, jahitannya pun selesai. Aku pun langsung dibawa pulang. Sesampainya di rumah, aku pun pergi ke kamarku dan tidur. Lalu, aku masuk ke masa pemulihan. Aku sekolah melalui zoom meeting. Dan setiap 3 hari, aku pergi ke dokter untuk mengecek lukaku. Hingga pada suatu ketika, ketika lukaku dicek, aku melihat sedikit ke lukaku. Dan aku melihat, jahitannya ada sedikit terbuka. Tetapi aku tidak terlalu memikirkannya dan tidak terlalu khawatir. Hingga akhirnya, beberapa hari berikutnya, lukaku dicek dan aku melihat jahitannya setengah terbuka. Aku pun mulai panik tetapi tetap menenangkan diriku sendiri dan berpikir, "Semuanya akan baik-baik saja kok." Spoiler alert: Itu tidak akan baik-baik saja. Malahan, bertambah buruk. Beberapa hari kemudian, aku pun melihat bahwa jahitannya sudah terbuka. Dokter yang melihat itu pun memberitahu hal ini ke ayahku, dan berkata kalau memang dokter itu sadar jahitannya mulai terbuka. Tetapi, dia pikir ini tidak akan jadi masalah besar. Tetapi, ini malah menjadi masalah besar dan sekarang duit untuk menjahit lukaku sia sia. Orang tuaku pun benar benar stres. Ayahku pun marah ke aku. Tetapi aku membantah karena selama aku masa pemulihan, ayahku selalu memaksaku untuk berjalan. Lalu, kami ke rumah sakit yang sama dimana aku dijahit, dan meminta agar dijahit lagi. Aku pun langsung teringat akan penyiksaan yang kualami saat aku dijahit. Tetapi berita baiknya, aku tidak dijahit, sehingga aku pun bisa tenang. Berita buruknya, aku tidak dijahit, karena artinya aku harus menunggu beberapa bulan supaya lukaku pulih. Akhirnya, aku pun terpaksa menunggu beberapa bulan sampai lukaku pulih. Setiap bulannya, lukaku semakin membaik dan aku mulai bisa menekuk kakiku. Kini, aku bisa berjalan normal lagi. Dan bisa masuk sekolah. Meskipun ada bekas luka di kakiku, tetapi semoga itu cepat hilang dan pulih. Doakan aku ya. ;)
submitted by blaze_blaze_90 to ceritanyata [link] [comments]


2022.11.16 02:15 TheArstotzkan Internet Indonesia pada masa "wild west" (pra-Internet Sehat)

https://i.kym-cdn.com/photos/images/facebook/001/672/339/81f.jpg
Mungkin pada mau sharing bagaimana pengalaman browsing internet pas baru kenal internet dan konten2 internet media jaman dulu? Sebenarnya yang dimaksud "wild west" di sini batasnya agak blur, tapi khusus untuk thread ini, batasnya pas internet sehat belum ada (internet sebelum pertengahan 2010-an). Disebut wild west karena belum ada blokir-blokir, community guidelines, dan semacamnya, yang bikin konten internet jaman dulu lebih liar
I'll start.
  1. Cari foto penampakan di Primbon
Ini situs temanya supranatural, tapi lebih terkenal sebagai repository foto penampakan. Sangat terkenal terutama pas booming acara2 bertema hantu di TV tahun 2000an
  1. Main dan download game flash
Lupa nama situsnya apa dulu, tapi situsnya penuh game2 online yang dibikin pakai flash. Game2 kayak nyebrangin kanibal dan orang, tes IQ, dancing Bush, sampai konten2 yang bisa dibilang shock content (selebihnya di bawah). Gamenya aslinya gak bisa didownload, tapi ada yang ngajarin cara downloadnya pakai inspect element waktu itu, biar bisa main online.
  1. Konten jumpscare/screamer di mana-mana
Dari video youtube sampai game flash. Jaman dulu gampang banget kena jumpscare. Yang paling teringat sampai sekarang itu game flash test buta warna tapi setelah level tertentu muncul muka drakula berdarah. Atau yang paling terkenal itu video kursi goyang dan video mobil di hutan. Biasanya yang pernah mengalami masa2 kena prank beginian jadi extra hati2 pas nonton video dan klik link ramdom.
  1. Berantem sama netizen negara tetangga
Ini lucu juga sih kalo diingat2. Jaman2nya dulu banyak berita penyiksaan TKI sampai masalah klaim budaya (yang paling terkenal yang kasus Discovery Channel). Forum online sama comment section youtube jadi tempat berantem antar negara. Biasanya Kaskus sama Topix yang jadi tempat berantem. Video2 youtube saling ngeledek negara juga banyak bertebaran. Puncaknya pas final AFF Suzuki Cup 2011. Comment sectionnya bener2 jadi toxic.
  1. Shock content
Biasanya konten2 gore sampai konten ofensif yang nyerang SARA. Untuk gore dulu ada situs khusus, lupa namanya apa, isinya konten2 beginian. Ada video pemenggalan di Iraq, foto dokumentasi kanibalisme di China, kecelakaan kerja, dll. Sedangkan konten ofensif biasanya game atau video flash yang memang terang2an nyerang kalangan tertentu.
Mungkin yang lain mau sharing pengalaman sama konten "menarik" yang ditemukan selama browsing internet di masa ini?
submitted by TheArstotzkan to indonesia [link] [comments]


2022.10.31 03:14 carbon7911 Indonesia sumber konten penyiksaan hewan terbanyak di internet

Indonesia sumber konten penyiksaan hewan terbanyak di internet
Gila sih hewan hidup di blender, gak ngerti lagi psikopat kayak apa itu orang.
Korban paling sering itu anak monyet, they literally choose an animal that looks like human.
submitted by carbon7911 to indonesia [link] [comments]


2022.10.31 02:47 trikora Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap ART di Kabupaten Bandung Barat (30/10/2022)

submitted by trikora to indonesia [link] [comments]


2022.10.06 15:10 leafman_99 Mending peneyelesaian masalah hukum secara "kekeluargaan" dilarang aja...

PS: Gw bukan mahasiswa ataupun pakar hukum. Ini hanya opini dari observasi pribadi gw aja.
Sejak Reformasi, masyarakat sipil Indonesia mencoba untuk menjadikan rule of law menjadi 'raja' tertinggi di Indonesia demi menciptakan rasa keadilan bagi semua. Banyak rintangan-rintangan yang harus dilewati untuk mencapai tujuan ini; baik itu korupsi & penyalahgunaan wewenang lainnya. Tapi bagi saya, ada satu rintangan besar yang kadang tdk terlihat dalam permasalahan ini:
"Penyelesaian Secara Kekeluargaan"
Kecuali anda hidup digoa, pasti anda sering mendengar kasus-kasus yang diselesaikan "secara kekeluargaan". Baik dari hal sepele seperti perseteruan antar pengemudi motomobil bahkan sampai kasus-kasus serius seperti pembunuhan, perundungan/penyiksaan, atau perkosaan.
Bagi saya, cara penyelesaian ini adalah sebuah hinaan & hambatan bagi penegakan hukum di Indonesia. Di sebuah sistem penegakan hukum yang baik, hakim & juri tidak memandang bulu. Bukti dari dua belah pihak diinvestigasi keabsahannya. Siapapun yang salah pasti akan dihukum. Tapi dalam sistem "kekeluargaan" ini tidak seperti itu. Pelaku dpt menggunakan intimidasi, status sosial, atau harta benda utk menghindari akibat perbuatannya. Dengan surat pernyataan diatas meterai, mereka dapat menghindari denda, penjara, dan hukuman-hukuman lainnya. Sistem ini tidak ada akuntabilitasnya & tidak ada keadilannya. Ini sistem yang dipakai negara-negara terbelakang seperti Afghanistan bukan sebuah negara modern seperti yang mau dituju Indonesia.
Banyak pelaku-pelaku kejahatan serius yang mencoba untuk menggunakan cara ini demi keluar dari akibat perbuatannya. Masih ingat kasus pemerkosaan UGM? Atau mungkin kasus Perundungan anak dengan kucing yang coba diselesaikan dengan 'damai'? Atau kasus di pesantren Gontor baru-baru ini? yang paling parah adalah kasus-kasus ini menjadi sebuah preseden hukum. Bahwa gak peduli mau seberapa keji kejahatan saya, saya bisa bebas dengan sebuah kertas dan polisi, hakim, jaksa, dsb tdk bisa menangkap & memenjarakan saya atas kejahatan saya.
Pada akhirnya buat apa ada Undang Undang? Buat apa ada Hakim? Jaksa? Pengadilan?
Maka dari itu, celah ini harus ditutup secara formil. Harus ada peraturan yang menyatakan bahwa "Penyelesaian secara Kekeluargaan" tidak membawa legal power sedikitpun. Kasus, mau kecil mau besar, akan dibawa keranah hukum dan diadili seadil-adilnya.
Gw berharap bahwa dengan dilarangnya sistem ini, penegakan hukum Indonesia bisa selangkah lebih baik & kita bisa memajukan agenda bahwasanya hukum adalah supreme authority di negeri ini, Bukan meterai.
Terimakasih
submitted by leafman_99 to indonesia [link] [comments]


2022.10.06 03:25 Salah_Ketik Kontras Mengklaim Bahwa Kepolisian di Halmahera Utara Melakukan Penyiksaan Terhadap Warga Yang Mengunggah Status di WhatsApp

Kontras Mengklaim Bahwa Kepolisian di Halmahera Utara Melakukan Penyiksaan Terhadap Warga Yang Mengunggah Status di WhatsApp submitted by Salah_Ketik to indonesia [link] [comments]


2022.09.06 22:43 Playful_Panic_6509 Cat Shelter Info (Mom is a cat hoarder)

Hello semuanya, sorry pakai throwaway account.
Please gue butuh banget info dan saran untuk nempatin 10-15 kucing, jadi emak gue suka banget bawa kucing telantar dari deket kantornya. Nah sekarang tuh dia udah gak kerja dan kelilit pinjol, gue udah sering banget omelin untuk ngelepasin nih kucing-kucing apalagi dia udah gak punya duit, buat bayar utang ke orang aja gak bisa tapi masih aja suka beli ayam buat dikasihin ke kucing liar dan yang dirumah. Belom lagi beli dryfood dan pasir, yang pastinya bisa habir ratusan ribu per minggu. Pas gue suruh lepasin pasti jawabannya selalu kasihan lah nanti disakitin atau dibunuh lah.
Nih kucing juga apa enak hidup dikandangani aja dalam 1 kandang yang isinya bisa 3-4 atau lebih kucing. Jatohnya jadi kayak penyiksaan juga ya kalau menurut gue, mana kalau birahi berisik banget pula.
Please ada info terkait shelter kucing sekitaran jabodetabek yang bisa nerima kah? Dan kayaknya harus bayar kalau mau nempatin kucing ya? Apakah ada yang bisa bayar semampunya?
submitted by Playful_Panic_6509 to indonesia [link] [comments]


2022.06.17 08:49 Epiphyte_ Memberi makan kucing domestik feral di jalanan: Pro/Kontra? Green Garden [Jakarta] memprotes.

Memberi makan kucing domestik feral di jalanan: Pro/Kontra? Green Garden [Jakarta] memprotes.

https://preview.redd.it/jmgzdnu5m4691.jpg?width=1152&format=pjpg&auto=webp&s=5323954242963cbdf3cea579e3b549b0bfc596cf
Gambar surat edaran warga ini lewat di medsos saya.
Sekarang banyak orang suka memberi makanan kering kepada kucing-kucing domestik tak berpemilik* yang jumlahnya banyak di kota-kota. Kebanyakan alasannya karena memang penyayang binatang, lebih spesifiknya penyayang kucing.
Namun harus diakui ada beberapa ekses negatifnya, misalnya memperbanyak jumlah kucing (seperti dikeluhkan warga Green Garden), juga mengotori lingkungan (sering saya lihat makanan kucing bertebaran tidak habis).
Cuma, hewan lucu seperti kucing banyak pembelanya. Lihat saja, tiap ada berita penyiksaan kucing pasti netizen ngamuk dan menuntut pelakunya diadili. Jadi tiap isu yang melibatkan kucing ada faktor pembelaan emosional yang kuat. Kasus Green Garden di atas, pasti para penyuka kucing akan membela si pemberi makan. Kucing domestik punya faktor cuteness tinggi yang membuat manusia bisa tidak objektif menghadapinya dan bersikap terhadapnya.
Pembelaan terhadap kucing bukan "pembelaan terhadap hak hewan", tapi sempit hanya kucing. Terbukti ketika ada kasus orang menangkap kucing untuk dijadikan makanan ular sanca piaraannya, dengan alasan kucing itu banyak, dia digeruduk netizen. Padahal itu kan sama-sama hewan. Sanca juga jumlahnya lebih sedikit daripada kucing.
Pengamatan saya sendiri, dari beberapa kali melihat orang menuang makanan kucing kering di tempat umum, pelakunya biasanya perempuan umur dewasa (20-an akhir sampai 40-an... tipikal "cat lady").
Saya pribadi menganggap kucing domestik di Indonesia berjumlah cukup banyak, tidak kekurangan makan, bukan hewan langka. Di beberapa tempat lain seperti Australia, kucing domestik menjadi hama dan ancaman lingkungan karena memangsa hewan liar kecil seperti burung atau marsupialia langka. Apakah di Indonesia kucing domestik sudah jadi hama juga? Belum ada yang meneliti.
Bagaimana pendapat rekan-rekan?

*bukan "kucing liar" karena kalau menurut pemahaman saya yang pantas disebut "kucing liar" ya bukan kucing rumah Felis catus, melainkan berbagai spesies kucing lain yang biasanya tidak dipelihara, misalnya Prionailurus javanensis.
submitted by Epiphyte_ to indonesia [link] [comments]


2022.01.20 11:45 feliciodario My scary experiences while working at some hotels (part 2ish)

A couple of days ago I posted a thread here regarding my experiences working at different hotels throughout my 20s. I wasn't a job-hopper, well maybe I was to a lesser extent, but I decided to look for a new job with better prospects as soon as my old contract ended to pursue more professional experience. Some people seemed to be interested more in the paranormal elements which were only mentioned briefly and asked if I could share more. So I guess why not? I hope this doesn't seem too much like one of those nosleep stories as I tend to think more critically in English than in Indonesian, so the flow throughout this whole post may at some points seem a bit 'polished'. If you read my previous posts, you would know it's just how I put thoughts into words.
Okay now the stories. The weird occurrences in room #325 weren't the only supernatural incidents that had ever happened to me while still working in the hospitality industry. But it was one of the most memorable because it was my first time ever working at a hotel. It is believed that every hotel must at least have one room which is purportedly haunted. Some believe because a hotel has many rooms it is possible for some of these rooms to be left unattended for a relatively long period of time that a lonely-ass sad ghost decides to occupy it. Some believe it is the result of the owner looking after a 'being' for good luck and this being demands a special room for itself. Either way, it doesn't diminish the spooky and surreal quality to this belief.
Here are some scary experiences I had while I was still working at these hotels throughout the years. Most are my own personal experiences, the rest are my friends'. The scariest would probably be a toss-up between stories #2 and #4. But I would like to start off with more stories about room #325.
 
  1. THE SPIRIT IN ROOM #325
So if you read my previous post, you already know about this particular room. It's the haunted room at this hotel I was working at. My colleagues had 'warned' me about it. After going through a month of intensive training, I was finally ready to be in charge of the night shift all by myself. I was nervous but also ecstatic, like a rescue animal finally deemed capable of being released back into the wild. The day before my first night shift, one of my colleagues took me aside and told me this in his most casual tone.
"Bro, has anybody told you about room #325? Well, then. If you ever have any weird stuff happening, like weird phone calls from that room in the middle of the night when it's supposed to be unoccupied, just ignore it. Don't answer it. Or if a guest staying in that room complains that somebody else is in there with them, just assign them to a new room."
I thought he was only messing with me because I was new but that's not the case. At first nothing even remotely scary happened. The phone would ring occasionally and it was from room #325 when it was supposed to be vacant. As soon as I picked it up, it was cut off abruptly. Fine. Then, whatever creepy-ass demon dwelling in that room finally decided to take it up a notch. It started calling the lobby much more often. When I answered, I could only hear heavy rugged breathing on the other end. I would go like "Hello? Is there anything I can do for you tonight, sir? Ma'am? Hello?" now knowing full well that the room was supposed to be unoccupied for the night. The first few times it happened I asked our security guys to go upstairs and check what it was about but these pussies (me included) refused. So we left it at that and the phone kept ringing ominously throughout the night at alarmingly longer intervals the more I ignored it. I was always a bit on edge during a night shift because of that. I dreaded ever hearing something more than just inhumane breathing if I ever picked it up again.
During busy weekends, when we're fully booked, that's when things got a little trickier. One night, around 2 am this lady came down to the lobby and asked me to put her in a new room. I told her I couldn't possibly do that and when I asked what the problem was, she told me there was a 'shadow person' standing in the corner of her room as still as a statue, watching her sleep. She had turned the lights back on and it disappeared. So she went back to sleep, but she kept seeing movements in her peripheral vision. She was too scared to go back in, and there was nothing I could do. I had no choice but to let her crash on the couch in the lobby.
Another incident, a family staying in the room next to #325 came down to complain that there had been constant banging and knocking coming from within the wall in the middle of the night. It was none other than that friggin room #325 and it was scaring the life out of their two toddlers who had been crying non-stop asking to go home. I checked the room's status on our system and yes, it was vacant. I tried to reason with them that it was probably coming from the elevator since the cars always made this metallic clanking and groaning sound as they went up and down. If I remember correctly, #325 was located next to another room adjacent to the elevator. But they insisted they knew what they had heard. And the toddlers were refusing to go near the walls as if they could sense something, the tell-tale sign that a haunting of some sort was going on next door. They proceeded to tell me to give a warning to the guest staying in that room to keep it down or they'd take matters into their own hands. I didn't have the heart to tell them that it had been empty all along.
I panicked so I asked security to go upstairs and check #325. Two of them did and found nothing out of the ordinary. It was just an empty room. Or was it? One of them told me a few days later that he had indeed seen something there; the silhouette of a tall humanoid being poking its head out of the shower as they looked around the room, just like what the lady from an earlier incident had described to me.
Most of the time the guests would complain about these weird noises which sounded like what they described as rattling or sloshing coming from the shower. Or they had sleep paralysis and woke up to an intense feeling of being watched, as if somebody else were in there with them, to which we only nodded our heads repeatedly and put a fake worried smile on our faces to show our concerns, because there was nothing we could do honestly. Like what? Tell them casually "Oh yeah that room is haunted. But worry not, dear guest! It just loves watching you sleep. Just don't provoke it"? Seriously!
I never found out what exactly the thing in that room was or the story behind its haunting until the day I resigned.
  1. THE SHADOW MAN
This happened in another hotel I was working at. It had a spacious underground parking space where guests and employees parked their vehicles. I was not one of those people who could 'feel' the presence of spirits around me, but there was something off about the place that creeped me out. One, for some unknown reason they had decided to install those weird-ass long neon lamps which emanate a bluish glow and freaky low buzzing sound you see in horror movies. Second it smelled weird down there. It reeked of something like a mixture of spoiled milk, rotten eggs, mildew, and other things. It's not just the pipes. It's something else and I could not put a finger on it.
One night after a long slow day I was tired and ready to go home. I went down to my scooter parked in one of the darkest corners of that creepy-ass basement and saw a guy sitting on one of the benches across from my parking spot, where the smoking area was located. I could not see his features clearly because it was a bit dark and he was in the farthest corner from where I was. I could only see the dark outline of his stature.
Assuming it was one of the security guys or other employees enjoying their break, I just waved a hand to acknowledge him. But he ignored me. What a bitch. Nothing weird, though. Prudes are everywhere. Some people are just like that. You know the type. Anyway, I was rummaging in my bag for the key when I remembered I had left it in my locker. Fuck. Then I decided I might as well light a cigar and join the guy before dragging my lazy ass back into the locker rooms which were located on the other side of the wall dividing the basement into two sections; the bigger one which took up most of the space for parking, and the smaller one where the locker rooms, employee dining room, mushola, etc were found.
Suddenly the guy stood up and started walking towards me so I waited thinking maybe he needed to talk to me or something. Probably to apologize for ignoring me earlier and being such an uptight asshole. Boy was I wrong! As he emerged from the darkness and stepped into the light, his appearance did not change at all. He remained a dark silhouette even under the light of the lamp overhead. As featureless as the shadows where he had been. Just this dark black void wobbling towards me. All the hairs on my body stood on end. I froze. Terror riveted me to the spot. I almost peed my pants but managed to pull myself together and booked my shaking ass out of there at the speed of light immediately. I left my scooter in the hotel basement that night and grabbed a cab instead to get home. I was such a pussy.
  1. THE CHARRED LADY
Another incident at another hotel. My colleague told me that the whole hotel was haunted by lots of restless spirits. But one that stood out the most was the 'charred lady'. The backstory is that years ago there was a fire in a building that was demolished afterwards, the site on which the hotel now stands. Just like in any other urban legend, there are no clear explanations as to what actually happened, how many people perished etc. So it's so easy for me at first to just brush it off as nothing but some old wives' tale.
Rumor has it the only victim of that incident was this lady who burned to death beyond recognition because she had been sleeping heavily when the fire started due to excessive consumption of alcohol. I never actually encountered this spirit but she let her presence be known by me with a faint waft of cold breeze followed by what I could only describe as the horrifying stench of burning flesh. Freaky, right?
My friend who claimed to have seen her with his own eyes told me this: (to stay true to the horror he witnessed that night, and his nonsensical and chaotic Jakartan sense of humor and wits, I deliberately decided to include the transcription of his actual retelling of the incident in Indonesian here as well. I had asked him earlier to send me a voice note of himself telling the story.
"I was in the male locker room with some other employees, chatting and collecting our shit then one by one they left while I was still hooked on my phone playing some game. Then I heard something shuffling in the toilet. I brushed it off as another employee taking a hot shower before leaving whom I had not noticed before. Probably having a slow jerking off session under a hot shower, like you do. Not my business. But then I smelled it. Unmistakably the stench of burning flesh. And … pop! It just appeared right in front of me. This barbecued bald bitch! Blackened skin flaked off to reveal equally darkened meat underneath and even bones in some places. There were two gaping holes on her charred face where her eyes should have been. What was left of her clothes were pieces of burnt fabric hanging from her skeletal figure. She opened her mouth wide and out came this heartbreaking weak sloshing sound which told me her vocal cord was no longer working for her to form any word decipherable to human ears despite her desperate attempt to speak. Gross!
I fainted right there and only came to half an hour later to find the locker room completely deserted. I got up and ran out, screaming all the way through the long hallways to the parking lot and made a big scene because I awoke some of the guests."
("Jadi gue lagi mager di locker room cowok pas habis shift gue. Udah sekitar jam 11 malam lewat sih. Ada anak-anak lain juga pada ngobrol mau siap-siap pulang. Terus satu-satu mereka pergi, tinggal gue sendiri di locker masih ngegame. Tiba-tiba gue denger langkah-langkah kaki gitu di toilet. Tadinya gue pikir mungkin masih ada pegawai lain selain gue di locker tapi gue ga lihat waktu masuk tadi. Mungkin tuh orang sengaja lama-lamain mandi sambil coli di bawah pancuran kan enak tuh. Whatever lah. Namanya juga cowok. Lha kok tiba-tiba gue nyium bau kayak daging hangus gitu. Eh tiba-tiba. Dooor! Tuh barang muncul gitu aja depan gue persis, cuy. Fuck! Botak rambutnya abis, udah kebakar semua. Kayak ikan bakar. Sundal! Angus semua. Gosong. Item kulitnya. Tulang-tulangnya juga angus. Mukanya udah tau deh ga ada bentuknya. Bajunya juga gosong semua. Matanya udah ga ada, tinggal lubang semua. Rambutnya juga udah ga ada. Terus dia buka mulut kayak mo ngomong ga jelas gitu. Ada suara kayak apa sih … kayak kalo lu peras spons basah gitu lho. Jijik banget. Horror. Langsung semaput gue. Pas sadar udah jam 12 lewat. Anjeeeeeng.
Merinding gue sumpah. Langsung lari keluar sambil teriak-teriak histeris kayak kesurupan gitu. Sampai heboh tamu tuh pada bangun semua …")
  1. CREEPY BEDFELLOW
Okay this next story is a friendly reminder to never sleep with your feet outside the covers or hanging off the bed lol. It was told by my friend who used to work at this hotel near Tugu Jogja. The hotel building is quite old so outwardly some may already believe it's haunted simply by looking at its tall structure looming over the street. Besides, near Tugu there is an old abandoned building known locally as the 'Jefferson Building'. This building is infamous for being the place where people accused of having an affiliation to the Indonesian Communist Party back in the 60s were kept and tortured. You can read more about it here if you're interested.
Anyway, my friend said that some of the rooms there were indeed haunted. In fact the whole building was. Whenever they heard the muffled screaming of a woman when it's dead silent in the middle of the night, they would just brush it off as one of those nights and resume whatever they were doing.
One night in particular, a guest came downstairs looking really pale, his shirt soaked in sweat, and demanded for a room change because a disembodied hand had appeared out of nowhere and kept brushing against his feet. He had tried to brush it off as a vivid dream at first but then at one point after the clock struck midnight, he felt something lifting up the sheets and gliding in underneath right next to him in the dark. That's when he totally lost it and ran out of his room in great terror. But the hotel was fully booked at the time. So he asked the bellboy in charge to accompany him in his room for the night and even offered to pay the latter. Of course it's not allowed. There was nothing they could do. The poor guy ended up sleeping on the couch in the lobby for the rest of the night.
  1. THE LADY IN THE NEXT CUBICLE
This happened in the last hotel I was working at. I already mentioned in my previous posts why I decided to leave, if you're interested. It was a few minutes past 10. I was working late because I was the MOD (manager on duty). I was typing away when I heard this sound like a chair creaking or squeaking as somebody sits on it. It only lasted for about a second, but was loud enough for me to be aware of the presence of another being, be it a human or not.
I looked down and caught a quick glimpse of somebody's shadow on the floor underneath the partition separating the next cubicle from mine. Then it was gone. I quickly got on my feet, peered over and around but saw nobody. I'm a tall guy so I towered over the cubicles. There would have been very little time for whoever it was to get out of the large room without me catching them in the act, now wouldn't there? But strangely I was the only one there.
Already feeling creeped out at this point, I decided to call it a night. I turned off my PC, collected my things and as I was walking out of my cubicle, I saw somebody sitting in that one cubicle right next to mine. From where I was standing in the long corridor between rows of cubicles, I could only see the top of their head. The rest of their body was blocked out of view inside the cubicle. They were just sitting there perfectly still like a statue. My body was already soaked in cold sweat as I glanced at the person's forehead. It was a woman with long black hair. Cliché yes, but that's what I saw. Maybe it’s a never-dying trend among the undead (pun intended). Her skin was as white as a sheet. I cleared my throat and called out to her by the name of my friend whose cubicle she was in. A friend who I knew could not possibly be there at that hour of the night, especially not inside her cubicle.
"Mbak Y?" I called out hesitantly. No answer. The mysterious woman was still sitting there. She did not move or even so much as twitch. My fight-or-flight instinct kicked in. Suddenly, without warning she rose to her feet slowly and I don't know whatever strength I had got left in me after working pretty late that night, but it instantly sent me sprinting down the corridor as fast as my feet could carry me, knocking down piles of papers in my wake, before I saw the rest of her face. I did not stop until I arrived in the lobby. Good thing she did not follow me up into my room on the top floor though.
  1. THE CRAWL SPACE
Okay this last story is not hotel-related but it still gives me goosebumps whenever I think about it because it happens in my boarding house. So why the fuck not?!
I've been hearing these weird grinding and scraping noises for weeks but where they were coming from, I could not put a finger on it. At one point I was so convinced they were coming from the ground, like from under my room. But that was crazy. Like how? What? The building settling in? An earthquake? What the fuck? It was driving me crazy. At the time I was also suffering from an emotional meltdown which further prompted me to think that I had probably started to lose my mind due to overthinking.
Anyway, last week I discovered that taaa daaa … my boarding house has a crawl space. Great! It is super tight and a claustrophobic's worst nightmare. Neither the owner nor the old tenants of the place had known about the existence of this subterranean bullshit before. The small square opening was found by accident under piles of ancient sodden musty wooden boards when the owner was cleaning up the old unused garage behind the main building to install a new water tank for us to wash our vehicles somewhere safe without creating a biblical mud flood in the front yard.
The discovery hasn't answered any of my questions about the creepy noises I've been hearing though. If any, it adds more questions. One thing for sure I will never go anywhere near that fucking hole and wait for the devil himself to rear up from his dark slumber to shove his dick up my butt.
Well that's all for tonight, kids. I hope none of these stories is going to ruin your night. And please do share some of your own. As for now, I will just keep ignoring these weird-ass noises coming from under my room until I find a new place.
submitted by feliciodario to indonesia [link] [comments]


2022.01.16 13:19 Ok_Blackberry_6942 i found this interesting and nuance answer about komnas HAM in Quora indonesia (LONG)

Pertanyaan: Bagaimana pendapat kalian tentang kekecewaan Komnas HAM terhadap pemerintah yang melabeli kelompok radikal KKB di Papua sebagai teroris?
Karena yang lain sudah mengecam Komnas HAM, saya mau kasih sudut pandang yang berbeda pada Anda pembaca Quora. Ini bukan membela OPM, tapi saya akan membela Komnas HAM dalam jawaban ini. Setelah itu kita akan lihat apa sebenarnya dampak dari label "teroris" diberikan kepada OPM.
Komnas HAM Membela OPM dan Teroris?
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-eeba2f4f4dfeb8156a6c6b6dbecbba7d-lq
Komnas HAM itu hanya punya 1 concern saja: HAM harus dihargai. Dan HAM ini berlaku untuk semua manusia. Komnas HAM didirikan untuk mengingatkan pemerintah bahwa HAM semua manusia, regardless of religion, race, political choice, semua harus dihargai. Komnas HAM didirikan pemerintah untunk menjadi mitra pemerintah dan aparat (TNI dan Polri) dalam mengingatkan mereka akan kesucian HAM.
Komnas HAM tidak mengurus soal politik. Dia tidak mendukung khilafah, tidak mendukung Syiah, Ahmadiyah, tidak juga mendukung Timor Timur atau Papua merdeka. Kalau ditanya semua mantan anggota Komnas HAM dari dulu sampai sekarang, mereka pasti gak ada yang jadi pendukung semua ini. Tapi sebagai Komnas HAM, mereka harus menjunjung tinggi azas Hak Asasi Manusia itu. Terlepas dari apakah dia teroris atau separatis atau bandit atau mafia atau pemimpin kultus, sebagai manusia mereka punya HAM yang sama dengan pendukung NKRI dan aparat RI. Jadi kalau dalam proses penumpasan separatis atau pemberantasan teroris ada HAM yang dilanggar, tugas Komnas HAM adalah mengingatkan pemerintah.
Kenapa menjunjung HAM itu penting dalam semua proses penegakan hukum ini? Ingatkah Anda tentang kerusuhan Dili 1999? Karena pihak integrasi kalah dengan yang ingin merdeka, milisi-milisi binaan TNI mengamuk kayak kesetanan, melakukan pembakaran, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penjarahan, dll terhadap rakyat Dili yang mayoritas mendukung kemerdekaan. Lalu apakah itu berbuah baik bagi RI? TIDAK. Diplomasi Indonesia dilecehkan, nama TNI tercemar (tiap kali ada artikel tentang "Kopassus" di internet dari dunia internasional, selalu ada frase "notorious for human rights violations". Sakit hati kan Anda kalau Kopassus yang dipuja-puja di dalam negeri selalu dilekatkan dengan "human rights violations"), dan tentunya selama bertahun-tahun TNI-Polri diembargo alutsista dan tidak mendapat pelatihan dari negara-negara yang militernya lebih maju. Ini mengakibatkan kemampuan aparat kita menurun, sampai-sampa bom malam Natal 2000 dan bom Bali 2002 meletus dan gak ada satu pun yang tahu ini siapa (pada awalnya).
Jadi pemerintah RI dan TNI-Polri harus berjuang berbenah diri dalam hal ini. Mereka bermitra dengan Komnas HAM untuk memasukkan mata pelajaran HAM dalam pendidikan dan pelatihan militer, selain reformasi ABRI yang dilakukan pasca Reformasi. Akhirnya karena trend terorisme juga, AS-Inggris-Australia menyadari mereka hanya bisa memberantas terorisme kalau bermitra dengan TNI dan Polri. Itu pun, TNI dan Polri harus membuktikan bahwa mereka sudah berbenah diri dalam hal ini, supaya tidak mudah bagi separatis dan teroris untuk meng-expose TNI-Polri sebagai pelanggar HAM.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-f5ff0c77dac229c4fed16f860cee35f5-lq
Program pendidikan HAM untuk TNI Januari 2021 lalu adalah satu contoh Komnas HAM bermitra dengan TNI (Komnas HAM RI Sambut Positif Inisiasi Pendidikan HAM bagi Prajurit TNI )
"Tapi OPM itu melanggar HAM anggota TNI dan Polri! Mereka juga menyerang rakyat sipil WNI!" Iya betul, tapi Komnas HAM adalah mitra pemerintah RI, BUKAN mitra OPM. Budget Komnas HAM disediakan oleh pemerintah dan pemilihan anggotanya juga melalui proses yang melibatkan pemerintah dan DPR. Jadi Komnas HAM akan concern melihat apakah penegakan hukum yang dilakukan aparat pemerintah sudah menjunjung tinggi HAM atau belum, dan apakah kebijakan-kebijakan pemerintah juga berpotensi melanggar HAM atau tidak.
Kalau korban OPM, itu gak perlu dibela oleh Komnas HAM pun, pemerintah dan TNI-Polri udah belain.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-55bc2945d16c3489e5c5d59e32b6fd69-lq
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat / TPNB, sayap militer OPM
Satu hal lagi yang jadi concern Komnas HAM juga kalau ada penindasan antar warga, apalagi yang berpotensi mengarah ke kekerasan komunal. Komunitas Syiah yang diusir dari kampung, pengajian Ahmadiyah yang dibubarkan penduduk, sekolah teologia yang diserbu FPI, rakyat Madura dibantai Dayak di Kalimantan, Islam vs Kristen di Poso dan Maluku. Dalam kasus-kasus ini, Komnas HAM tugasnya neriakkin pemerintah, "Hey, ini tugas kalian, turun tangan dan hentikan pelanggaran HAM ini! Berpihak pada yang korban yang HAM-nya dilanggar, jangan berpihak secara konfliknya!" Komnas HAM meningatkan negara akan tanggung jawabnya.
Kalau kasusnya separatisme yang juga pastinya ada kekerasan di situ, seperti di Papua, Komnas HAM akan mengingatkan pemerintah, "Jangan melanggar HAM! Siapa pun itu, pastikan TNI-Polri tidak melakukan pelanggaran HAM! Pastikan semua protap dalam konflik bersenjata sudah dilalui!" Ini berarti tidak ada pembakaran kampung, eksekusi terhadap warga sipil, penyiksaan terhadap warga sipil, dll dalam pengejaran terhadap anggota OPM.
"Terus kenapa Komnas HAM gak mengecam OPM yang sudah berlaku seperti teroris? Kenapa Komnas HAM gak mengecam JAD atau MIT yang melakukan aksi terorisme?"
http://kabarmandala.com/komnas-ham-mengecam-kksb-opm-agar-tak-gunakan-warga-untuk-bersembunyi/
Sebagaimana contoh di atas, mereka juga mengecam. Tapi radar netizen Indonesia lebih sensitif kalau Komnas HAM mengecam pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah atau aparat, menuduhnya sebagai "Komnas HAM lebih membela musuh negara". That's not true.
Tapi kalau saya pribadi berpikirnya, teroris dan pemberontak itu kan … ya teroris dan pemberontak. Mereka gak akan dengerin Komnas HAM ngoceh-ngoceh apa. Tapi kata-kata Komnas HAM itu harusnya didenger oleh pemerintah dan aparat TNI-Polri, karena Komnas HAM adalah mitra mereka.
Komnas HAM, sebagaimana juga Komnas Perempuan dan Komnas Anak, adalah lembaga-lembaga penting yang menjadi counter-balance pemerintah supaya menghargai kemanusiaan. Kita tidak mau kembali ke era Soekarno dan Soeharto, di mana aparat bisa bertingkah semaunya tanpa ada pertanggungjawaban. Sekarang aja masih suka terjadi kayak gitu, tapi setidaknya keberadaan lembaga-lembaga ini membantu negara RI untuk lebih maju dalam hal kemanusiaan.
Apa Dampaknya Kalau KKB Papua Di-'Upgrade' Jadi 'Teroris' oleh Pemerintah RI?
Sebagai teroris, berarti pendekatan terhadap OPM (Organisasi Papua Merdeka) dan TPNB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) akan berdasarkan UU no 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bukan lagi berdasarkan KUHP. Emang apa bedanya? Ini yang saya coba rangkum: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme Tinjauan aspek hukum KKB di papua
Jadi pendekatannya udah beda, kalau KKB itu pendekatannya kriminal, sedangkan sebagai teroris pendekatannya ya penanggulangan terorisme. TNI akan terlibat memburu TPNB-OPM dalam operasi non perang. Dugaan saya, BNPT akan mendayagunakan Koopsus dalam peran ini.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-ee8050b24fffc4e0519d33fd9b1d531a-lq
Pengejaran OPM akan jadi mirip dengan Operasi Tinombala, gabungan TNI-Polri
Jadi jelas secara legal, pemerintah RI bisa lebih bebas bergerak dan menumpas TPNB-OPM sebagaimana mereka merangkus JI, JAD dan MIT.
Tapi apa yang ditakutkan oleh sebagian masyarakat? Kenapa keputusan pemerintah ini jadi kontroversi? Ini yang saya terpikir dan terangkum dari baca berita:
Semua akibat buruk di atas, kalau terjadi, tidak membantu dalam penumpasan separatisme Papua.
https://qph.fs.quoracdn.net/main-qimg-26824bbd9d60dad2c749a38cf62864a8-lq
Simpatisan separatis Papua, yang katanya hanya 8%, berdemo rusuh di beberapa kota besar di Papua
Dan bagi Komnas HAM, poin kedua di atas tentunya yang jadi concern terbesar mereka.
Jadi yang saya bahas di atas adalah plus minusnya. Dan kedua argumen baik yang pro maupun kontra pelabelan separatis Papua sebagai teroris punya argumen validnya masing-masing.
Berkaca dari Negara Lain
Melabeli separatis Papua sebagai 'teroris', RI mengikuti jejak negara-negara lain seperti RRC (terhadap separatis Uyghur) dan Turki (terhadap separatis Kurdi PKK). Mereka sudah jauh lebih dulu melabeli separatis masing-masing sebelum RI. Hasilnya dari negara-negara ini saya yakin juga diamati oleh pembuat kebijakan di pemerintah RI.
Kita baca apa yang terjadi dengan Uyghur. Pemerintah RRC menggunakan tangan besi di sana, dan publisitas soal issue Uyghur sangat negatif bagi pemerintah RRC secara internasional.
Sedangkan Turki yang cenderung lebih transparan, perpolitikan di Kurdistan masih dilanda banyak kekerasan. Bahkan sampai pada satu titik pemerintah Erdogan berunding gencatan senjata dengan PKK (itu berarti pemerintah Turki berunding juga dengan teroris). Gencatan senjata ini kolaps dan sekarang Turki bertempur di tiga front (Kurdistan Turki, Suriah, dan Irak) untuk membasmi PKK.
Jadi kita lihat, hanya menggunakan pendekatan militer saja biasanya antara berbuah separatisme tambah besar atau tambah kecil tapi hanya untuk sementara. Harus ada pendekatan dalam bidang-bidang lain selain militer: ekonomi, pendidikan, keagamaan, politik, dll. untuk menjinakkan separatis.
Pada akhirnya, tsunamilah yang membuat Indonesia dan GAM duduk bareng, berkompromi, dan berkonsesi untuk mewujudkan Aceh yang damai. Jangan tunggu sampai ada bencana alam masif untuk membuat Papua jadi damai.
submitted by Ok_Blackberry_6942 to indonesia [link] [comments]


2021.12.10 06:48 IceFl4re Hari ini hari HAM. Untuk "memperingati" nya, aku mau post Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
  2. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
  3. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  4. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MP1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MP1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
  5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

BAB II

ASAS-ASAS DASAR

Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
  1. Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
  3. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
  2. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
  3. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
  1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
  2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
  1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
  2. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

BAB III

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu

Hak untuk Hidup

Pasal 9
  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagian Kedua

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Pasal 10
  1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Hak Mengembangkan Diri

Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
  2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Hak Memperoleh Keadilan

Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
  1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya.
  3. Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
  4. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  5. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
  1. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
  2. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Bagian Kelima

Hak Atas Kebebasan Pribadi

Pasal 20
  1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
  2. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
  1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
  2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
  1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
  2. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
  2. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
  1. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Hak atas Rasa Aman

Pasal 28
  1. Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
  2. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
  1. Tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu.
  2. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
  1. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.

Bagian Ketujuh

Hak atas Kesejahteraan

Pasal 36
  1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
  2. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
  3. Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
  1. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila suatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
  1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
  3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
  1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
  2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bagian Kedelapan

Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

Pasal 43
  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan

Hak Wanita

Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
  1. Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
  2. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
  3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
  1. Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
  2. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
  3. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang
sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh

Hak Anak

Pasal 52
  1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
  2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
  1. Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
  1. Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  2. Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
  1. Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
  3. Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
  1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
  2. Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
  1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
  1. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
  2. Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
  1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
  3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
  4. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
  5. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
  6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

BAB IV

KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB V

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

BAB VI

PEMBATASAN DAN LARANGAN

Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
-----------------------------------
submitted by IceFl4re to indonesia [link] [comments]


2021.10.28 17:12 RubahBetutu Pengacara Animals Hope Shelter dapat persekusi verbal waktu investigasi kematian anjing Canon

Pendiri Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan eksekusi verbal pada saat sedang mengusut kematian anjing Canon di Kepulauan Banyak, Aceh. Dikatakannya, perkataan tersebut keluar dari Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Aceh Singkil yang menyebut jika kematian Canon lebih baik daripada ia yang harus mati. "Beliau sudah teriak-teriak di belakang saya. Bagus Canon yang mati bukan dia, dia itu merujuk ke saya. Jadi seorang kepala bidang mengeluarkan kata-kata abuses seperti itu," kata Doni kepada KompasTV, Selasa (26/10/2021). Sebelumnya warga net dihebohkan dengan matinya seekor anjing bernama Canon yang ditangkap Satpol PP di Pulau Banyak Aceh. Video berdurasi 15 detik ini disorot warganet karena petugas Satpol PP menggunakan kayu saat menghalau Canon. Menurut pemilik Canon dengan akun u/rosayeoh, Canon diduga dimasukkan ke dalam keranjang kecil sehingga kehabisan nafas dan mati. Penangkapan Canon ini diduga untuk menunjang wisata halal di Kecamatan Banyak, Aceh. Kasus dugaan penyiksaan dipidanakan jika dilaporkan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Evakuasi anjing Canon dari lokasi wisata halal pulau banyak oleh Satpol PP Aceh Singkil menuai sorotan publik. Selain dugaan penganiayaan, cara penanganan pemindahannya pun tidak memadai dan mengabaikan kesejahteraan hewan. Simak dialog lengkapnya bersama Kepala Satpol PP, Ahmad Yani, dan Kabupaten Aceh Singkil, Wilayatul Hisbah, Pendiri Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, serta Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar.

https://www.youtube.com/watch?v=sI2pAFTU4Wc&ab_channel=KOMPASTV
submitted by RubahBetutu to indonesia [link] [comments]


2021.04.17 04:59 supersemar_asli Cerita Penyiksaan Oleh Polisi Tasikmalaya: Dipukuli-Dimasukkan ke Kantong Mayat

Cerita Penyiksaan Oleh Polisi Tasikmalaya: Dipukuli-Dimasukkan ke Kantong Mayat submitted by supersemar_asli to indonesia [link] [comments]


2020.09.30 07:23 Ajjaj13 Dimulainya Hoaks Penyiksaan Para Jenderal pada 4 Oktober 1965 - Tirto.ID

Dimulainya Hoaks Penyiksaan Para Jenderal pada 4 Oktober 1965 - Tirto.ID submitted by Ajjaj13 to indonesia [link] [comments]


2020.09.18 00:16 yohanamarcella METODE PENYIKSAAN YANG DISEBUT "RUANG PUTIH"

METODE PENYIKSAAN YANG DISEBUT submitted by yohanamarcella to u/yohanamarcella [link] [comments]


2020.08.28 13:04 RoyisOurBoy Marak Penyiksaan Saat Interogasi, Kompolnas Desak Polisi Pakai Kamera Badan

Marak Penyiksaan Saat Interogasi, Kompolnas Desak Polisi Pakai Kamera Badan submitted by RoyisOurBoy to indonesia [link] [comments]


2019.11.17 18:36 flex-activeharga Cara Dapatkan Relief dari nyeri sendi menggunakan remedies Home? Flex Active Ulasan

Cara Dapatkan Relief dari nyeri sendi menggunakan remedies Home? Flex Active Ulasan

https://preview.redd.it/l33dorjo8az31.png?width=833&format=png&auto=webp&s=189a8e6e909e983e52cc3f832fc9e838e42bc03e
Hari ini, ada beberapa herbal normal diakses online untuk mengobati penderitaan sendi dan kejengkelan. Memilih memperbaiki rumah yang benar tumbuh mungkin merupakan usaha merepotkan bagi beberapa individu. Di sini, flex active, kita akan melihat sebagian dari solusi karakteristik untuk mendapatkan bantuan dari siksaan bersama memanfaatkan penyembuhan rumah. Anda dapat menggunakan artikel ini jika harus muncul suatu terjadinya masalah medis seperti peradangan sendi dan iritasi komparatif lainnya.
Apa jumlah Anda melakukan kegiatan adat? Pada kesempatan off bahwa Anda berada di sana, jangan ragu untuk melakukannya secara konsisten. Menurut menyelidiki, praktek biasa dipandang sebagai sangat menarik untuk menghindari masalah medis yang berbeda seperti siksaan bersama. Untuk hasil yang kuat, mencoba untuk melakukan praktik normal untuk dalam setiap peristiwa tiga puluh menit dari hari. Misalnya, pertimbangkan kalender Diet setiap hari dari seorang individu.
Menurut pandangan ke dalam, sejumlah besar ketidaknyamanan siksaan bersama diperhitungkan karena dampak kelaparan. Anda dapat tanpa banyak peregangan mendapatkan gratis atas ketidaknyamanan kesehatan ini dengan mengikuti hari demi hari rencana diet. Terus menerus jangan ragu untuk memasukkan ukuran yang layak makanan segar tumbuh dari tanah dalam hari demi hari Diet. Kita sekarang akan memahami bagaimana memahami bagaimana memperlakukan sendi penderitaan dan kejengkelan berdasarkan perlakuan panas dan dingin.

https://preview.redd.it/8kts2uop8az31.jpg?width=640&format=pjpg&auto=webp&s=f09d5042cddf01446ea1907a2b4c8996b6ba2fd8
Perlakuan panas dan dingin dipandang sebagai sangat sukses untuk mengobati lingkup yang luas dari masalah medis. Anda dapat melakukan perawatan ini dari rumah Anda sendiri. Hal ini sangat mudah. Anda hanya perlu menerapkan handuk hangat di zona dipengaruhi. Hal ini dapat meringankan bahaya masalah medis aman dan normal. Pada kesempatan, pemanfaatan standar minyak alam dipandang sebagai sukses untuk mengobati penyiksaan bersama dan kejengkelan.
Minyak alami dapat diperoleh secara efektif dari beriklan sebagai wadah dan konsentrat. Mutlak terbaik digunakan rumah tumbuh minyak untuk pengobatan penderitaan sendi dan iritasi memasukkan minyak chamomile, minyak lavender dan minyak lemon analgesik. Setelah pemanfaatan minyak tumbuh rumah, dianjurkan untuk melakukan menggosok kembali halus di zona dipengaruhi. Anda dapat tanpa banyak peregangan melakukan strategi ini dengan memiliki tangan.
Hari ini, banyak berfokus pada kesejahteraan dan spa yang memanfaatkan prosedur menggosok untuk mendapatkan bantuan dari siksaan. Untuk hasil yang layak, mencoba untuk menerapkan stroke halus saat melakukan menguleni. Untuk hasil yang menarik, flex active ulasan, terus mengikuti ukuran terapeutik ini untuk setiap tingkat tiga atau empat bulan. Menurut melihat ke dalam, menggunakan wadah Rumacure dipandang sebagai sangat kuat untuk pengobatan masalah medis.
Anda dapat memanfaatkan kasus Rumacure untuk mengobati masalah kesejahteraan yang berbeda seperti peradangan sendi dan siksaan sendi. Untuk hasil yang kuat, mencoba untuk memanfaatkan perbaikan alami ini dua kali atau tiga kali setiap hari. Rumacure, maju dengan keuntungan medis adalah obat terlindung untuk mengobati banyak kesengsaraan. Untuk hasil yang kuat, mencoba untuk memanfaatkan solusi ini untuk setiap peristiwa tiga atau empat bulan.

https://preview.redd.it/ca7xlpkq8az31.jpg?width=400&format=pjpg&auto=webp&s=3e1befd67c9557121d655e7599ffa88b46e47f65
Kasus rumacure, ditingkatkan dengan fikings alam dapat mengurangi banyak masalah medis. Kegiatan cepat merupakan sorotan utama dari perbaikan rumah ini. Selain aktivitas cepat, Anda juga dapat memanfaatkan perbaikan rumah ini tumbuh sebagai solusi terlindung untuk mengurangi siksaan dari tubuh. Untuk hasil yang layak, Flex active, jangan ragu untuk mengejar cara hidup yang solid dengan refleksi yang sah dan Diet adat.
https://www.flex-active.net/
submitted by flex-activeharga to u/flex-activeharga [link] [comments]


http://rodzice.org/