Pidato narkoba [doc]

Terkait Kasus Narkoba Alex Bonpis Bandar Narkoba Sidang Akan Di gelar Hari Ini.

2023.09.21 09:29 rajakriminal Terkait Kasus Narkoba Alex Bonpis Bandar Narkoba Sidang Akan Di gelar Hari Ini.

Terkait Kasus Narkoba Alex Bonpis Bandar Narkoba Sidang Akan Di gelar Hari Ini.
rajakriminal.com Bandar narkoba asal kampung bahari bersama Alex Bonpis bakal menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara pada kamis (21/9/2023).
Hal tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Utara Maryoni saat di hubungi Rabu (20/9/2023).
Sesuai SIPP, besok (Alex Bonpis akan jalani) agenda tuntutan,ungkap Maryoni.
kendati demikian Maryoni tidak bisa memastikan pukul berapa persidangan Alex Bonpis bergulir di PN Jakarta Utara.
Hari ini adalah hari uji coba Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari, yang akan berlangsung di kampung-bahari-akan-diger-hari-ini. Karena TM dan Kasubdit 1 terkait, kami berkoordinasi dengan mereka karena BB penting bagi Pak Kapolsek tetapi tidak baginya.

Karena terkait dengan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU), tidak bisa dipastikan jamnya, kata Maryono.
Sedangkan untuk industri obat di Kampung Bahari, Alex Bonpis bertanggung jawab atas roda yang bergerak cepat.
Kota sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan antar pulau, dikatakan Alex Bonpis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alex Bonpis membeli sabu dari Kompol Kasranto, terdakwa dalam kasus sirkulasi narkotika yang dikendalikan Jenderal Teddy Minahas.
Ketika JPU memanggil Aiptu Janto Situmperson sebagai saksi di persidangan Jakarta Barat, PN, Jumat, 17 Februari 2023, informasi ini dipublikasikan.
Menurut Janto, Kasranto meminta agar dia mencari pembeli untuk sabu pada Agustus 2022.
Di baca juga : Tawuran Antar Geng Motor Di Banda Aceh Adapun Remaja Yang Di Amankan Polisi Dan Di Berikan Sanksi.
Janto adalah anggota Unit Reskrim Polres Muara Baru saat itu, dan Kasranto adalah Kapolsek Kalibaru.
Kemudian, Janto menemukan bahwa Alex membeli sabu. Alex menggunakan nomor telepon pribadi untuk menghubungi Janto pada saat itu.
Jika saya tidak salah, Yang Mulia, saudara laki-laki Alex menelepon nomor pribadi di awal bulan sembilan (September 2022) dan bertanya, “Bang, katanya ada satu kilogram sabu, berapa harganya, Bang?” Percakapannya dengan Alex Bonpis ditiru oleh pidato Janto.
Janto memberi Alex sabu seberat satu kilogram di Kampung Bahari setelah memutuskan pembayarannya.
Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
Setelah saya serahkan duitnya ,pas saya mau keluar, Kasranto manggil ,'Eh To' dikasih saya duit Rp 20 juta menurut janto.
Kasudit pertama, “Kapolri Narkoba II Metro Jaya AKBP Andi Oddang,” akan dikoordinasikan dengan kami pada Selasa, 17 Januari.
Pernyataan pertama yang kami coba bantah adalah “Mr. Kasranto menjual BB-nya kepada Alex Bonpis,” katanya. Alex Bonpis, seorang pengedar narkoba di Kampang Bahari, Jakut, juga terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, menurut polisi.
Di baca juga : Ada Teka-teki dan Ada Juga Kejanggalan Dibalik Kematian Mahasiswa USU, Polisi Simpulkan Korban Bunuh Diri Pakai Sianida.
Alex Bonpis dilaporkan adalah salah satu penerima narkoba Teddy Minahasa, menurut polisi. Bukti obat dari TM telah diberikan kepada Alex Bonpis. Salah satu TM BB Pak ini dijual ke Alex Bonpis sebagai hasilnya.
Menurut Andi Oddang, penjualnya adalah komisioner kepolisian (Kompol Kasranto). Kampung Bahari diketahui memiliki bukti yang digelapkan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Jumlah ini mencapai 1,7 kg sabu di tangan pengedar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis. Sidang obat Alex Bonpis Bandar Kampung Sebanyak 5 kg barang bukti, menurut Kasubdit II Dit Obat Polda Metro Jaya AKBP, kemudian dijual.
Tersangka Syamsul Ma'arif menerima sabu setelah itu, dan Linda Pujiastuti menerimanya selanjutnya.
Kompol Kasranto, yang saat itu adalah Kapolres Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menerima sabu dari Linda. Teddy Minahasa mengenal Linda, seorang kenalan drugcepu.
Aiptu Janto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat itu, kemudian diminta Kompol Kasranto untuk mencari dealer sampai Alex Bonpis mendapatkannya.
pengiriman barang dari AKBP Doddy ke Syamsul Ma'arif, Arief ke Linda, paket Kasranto, Janto, dan sebagainya. Nah, Janto yang memberikan barang kepada Alex Bonpis,” kata Kapolsek Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Rabu, 18 Januari.
Karena itu, jika begitulah cara segala sesuatunya mengalir. Karena itu, saat dihubungi pada Rabu, 18 Januari 2023, “kata Andi kasus dugaan Pak Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy.”
Syamsul Ma'arif menerima sabu setelah itu, dan Linda Pujiastuti menerimanya sekali lagi. Kompol Kasranto, yang saat itu adalah Kapolres Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menerima kamp tersebut dari Linda.
Aiptu Janto, seorang pegawai Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang bekerja di Alex Bonpis, kemudian diberi sabu. Alex Bonpis terus menjual sabu setelah itu.
pengiriman barang dari AKBP Doddy ke Janto, saudara Arief, Linda, Kasranto, dan paket. Nah, Janto adalah orang yang memberi Alex Bonpis hal-hal, katanya.
Keterlibatan Alex Bonpis dalam kasus ini masih diselidiki, menurut Andi. termasuk jumlah uang yang dihasilkan dari penjualan barang ilegal.
Namun, menurut polisi, Alex Bonpis, pengedar narkoba di Kampung Bahari, bukan satu-satunya tersangka dalam kasus Teddy Minahasa. Polisi juga terus menggeledah pengedar narkoba lain yang terkait dengan kasus ini.
submitted by rajakriminal to u/rajakriminal [link] [comments]


2021.06.17 07:50 a_HerculePoirot_fan A list of competitions by various ministries open to Malaysian students and also members of the public!

Hey Nyets! The following are 11 competitions organised by various ministries! If you are a student, parent, or you have younger siblings/friends, please do recommend them to join any of these competitions! For the ones organised by MOE, it's state level and you will receive a certificate of participation at the very least. Plus, this will be beneficial for your PAJSK score.
Note also that a few are also open to members of the public and not just students. Spread the word!
Open to all states (For students):
KL schools only (For students):
Open to all members of the public (Malaysians)
If you know of any more, do tell me and I will add to my list.
submitted by a_HerculePoirot_fan to malaysia [link] [comments]


2019.03.07 23:51 freerossulbrich Mengapa Andi Arief bisa Bebas

Di indo kita di bombardir dengan banyak info tentang narkoba

  1. Narkoba amat berbahaya, sekali mencoba hidup hancur
  2. Narkoba amat illegal

Kita juga sudah melihat orang dipenjara tahunan karena narkoba. Saya pernah ngobrol dengan orang yang dipenjara karena memakai shabu juga. Meskipun dia hanya pemakai dan bukan pengedar.

Banyak dari persepsi masyarakat itu jauh dari kebenaran

Mungkin article ini bisa sedikit menjawab. Tetapi back to topic. Mengapa Andi Arief bisa bebas.

Aturan tentang narkoba itu amat flexible

Dengan kata lain, sama sama pemakai, hukuman bisa amat berbeda jauh.


>Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung/

Mengapa? Karena hukumnya saja tidak jelas. Hukum untuk pengguna itu pasal 127. Ancaman maksimal itu 4 tahun penjara. Hukum untuk pengedar itu pasal 111-116. Pasal 112 melarang membeli, menyimpan, dan menguasai.

Pasal 112 ini disebut pasal keranjang sampah. Beberapa ahli hukum berpendapat kalau pasal ini sebetulnya untuk "pengedar". Tetapi sering dipakai untuk pengguna.

https://www.rmol.co/read/2017/10/08/310177/Ada-Kerancuan-Pasal-112-Dan-127-Dalam-UU-Narkotika-

https://metro.tempo.co/read/1137869/roro-fitria-divonis-pakar-bisa-kena-pasal-keranjang-sampah/full&view=ok

Nah hukum ini luar biasa aneh. Mengapa? Karena semua pemakai tentu saja pernah membeli, menyimpan, dan menguasai. Saya pernah ngobrol ama orang yang dipenjara karena memakai.

Karena hukum yang aneh ini, banyak orang kemudian kena over sentencing. Mereka hanya pemakai tetapi dipenjara bertahun tahun. Akhirnya 70% penjara kita penuh dengan pengguna narkoba. Terdakwa yang tidak bisa sogok dan tidak bisa bayar pengacara ya "dikerjain".

Padahal seharusnya mereka kena pasal 127 dan bukan pasal 112.

Dia bilang ini jadi bahan nego polisi. Mau kena pasal 112 atau pasal 127.

Bahkan mahkamah agung pun tidak konsisten

Ada peraturan mahkamah agung yang mengatakan bahwa untuk kena pasal "menguasai, memilik dan menyimpan" barang buktinya harus cukup banyak

http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/sema_04_2010.pdf
http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/sema_03_2011.pdf

Tetapi dalam prakteknya, sema ini sering tidak digunakan. Mahkamah agung pun tidak konsisten.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a73e81c17a51/inkonsistensi-sikap-ma-dalam-perkara-narkotika

Kadang kadang seorang pengguna kena pasal 112 dan kadang kadang kena pasal 127. Ini biasanya kemudian jadi bahan negosiasi lagi antara penyidik dan pengguna.

Coba bandingkan nasib si Andi

https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/03/05/minggu-malam-ditangkap-narkoba-teken-surat-surat-lalu-malam-ini-andi-arief-boleh-pulang/ Andi ditangkap dan langsung dilepas

Sedangkan Roro Fitra malah dipenjara karena kena pasal 112
https://metro.tempo.co/read/1137869/roro-fitria-divonis-pakar-bisa-kena-pasal-keranjang-sampah/full&view=ok


Oh ya, status test urine juga bisa jadi malah menguntungkan. Seorang hakim bisa "main" dan bilang kalau test urinenya negative artinya pengedar dan kalau testnya positive artinya pemakai.

Jadi yang positive justru malah yang hukumannya lebih ringan. Aneh kan?

Menghilangkan barang bukti adalah tindakan yang tepat?

Kalau di Amerika, menghilangkan barang bukti hukumannya berat. Itu pidana tambahan. Tetapi di indo, ntah bagaimana, kita punya banyak hukum dimana semua tau sama tau semua melanggar. Tetapi hukum menuntut bukti yang tidak reasonable. Sering kali kita bahkan punya hukum yang mencegah pembuktian.

Misal, ada orang menipu, lalu orang lain mengungkapkan itu didepan publik. Yang dipidana yang mengungkapkan itu didepan publik meskipun bukti penipuannya banyak. Membuktikan penipuan susah, membuktikan pencemaran nama baik gampang.

Di narkoba juga begini. Kalau orang memakai, ya tentu saja dia pernah menguasai. Tetapi hukum di negara kita sedemikian buta tidak melihat ini. Jadi prakteknya meskipun ada barang bukti sedikit saja, orang bisa kena hukuman besar.

Jadi tindakan Arief membuang barang bukti itu sudah amat tepat sekali. Kalau tidak dibuang dia kena pasal 112. Karena dibuang dia hanya terbukti "memakai".

Contoh. Kalau pengguna narkoba barang bukti dibawah 1 gram, seharusnya di rehab. Jadi nggak terlalu salah si Arief bebas.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170130090830-12-189917/pengguna-narkoba-direhab-jika-barang-bukti-kurang-dari-1-gram

Tetapi orang kecil tidak begitu

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung/

Nelayan ini kena pasal 112 meskipun hanya punya barang bukti .5 gram dan jelas dipakai untuk sendiri

Saya tidak tahu mengapa hukum pasal 112 bisa berbeda jauh dengan pasal 127. Interpretasi naif adalah pasal 112 itu untuk pengedar dan pasal 127 itu untuk pengguna.

Tetapi ada interpretasi yang lebih sinis. Bisa jadi tujuan pasal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan pengedar. Banyak pengedar bayar polisi dan tidak tersentuh hukum. Pengguna yang mau aman kemudian menggunakannya di tempat dugem seperti Diamond dan Stadium (katanya lho ya). Mereka beli dan langsung pakai.

Jadi ini meminimalisasi barang bukti.

Majoritas pengguna bukan pecandu

Saya kira ini bagian yang paling kontroversial dari undang undang narkoba.

Beberapa narkoba, seperti heroin, fentanyl, memang amat berbahaya. Ada yang bilang kalau sampai suntik jangan.

Tetapi majoritas narkoba yang laku di indonesia, xtc, LSD, ganja, DMT, itu tidak menimbulkan effek jangka panjang dalam bentuk apapun yang significant. Pengguna Meth pun, seperti yang digunakan Arief kalau saya tidak salah, itu sering hanya menggunakan 2 bulan sekali.

Nah ini kemudian jadi permainan lagi.

Jadi seorang pengguna, yang bisa saja dipenjara, tidak harus ke pengadilan. Bisa direhabilitasi. Ini kayaknya menyenangkan rasa keadilan majoritas masyarakat awam. Rehabilitasi itu sama saja seperti penjara kan? Sama sama tidak boleh keluar?

Ini ada permainan lagi.

Majoritas pengguna bukan pecandu.

Bandingkan dengan rokok misalnya. Semua pengguna rokok kecanduan. Tidak saja pengguna rokok kecanduan, sekitar 50% pengguna akan meninggal karena rokok.

Effek jangka panjang majoritas narkoba yang dilarang sebetulnya jauh lebih ringan dari rokok.

[img]https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/ba/Development_of_a_rational_scale_to_assess_the_harm_of_drugs_of_potential_misuse_%28physical_harm_and_dependence%2C_NA_free_means%29.svg/220px-Development_of_a_rational_scale_to_assess_the_harm_of_drugs_of_potential_misuse_%28physical_harm_and_dependence%2C_NA_free_means%29.svg.png[/img]

Jadi seorang tersangka kemudian di "access" oleh "dokter ahli". Seorang dokter ahli tentu saja tahu kalau seorang pemakai weed atau xtc tidak kecanduan, karena memang bukan candu. Lalu? Ya wajib lapor.

Tetapi orang lain yang memakai juga, kalau menyogoknya tidak kuat ya dipenjara, dan hukuman ya suka suka hakim dan jaksa dan lain lain.

Saya sendiri pernah mendengar kalau peredaran pil xtc di Jakarta saja jutaan butir. Sebelum anda "prihatin", anda coba pikir baik baik. Taro lah 2 juta butir dikonsumsi setahun. Penduduk Jakarta ada 14 juta. Kalau ini pil "maut" seharusnya penduduk Jakarta sudah berkurang banyak kan? Yang meninggal karena XTC murni, setahu saya belum ada.

Banyak orang sukses produktive menggunakan narkoba

Teman saya pernah bilang, banyak atlit atlit kita itu pengguna xtc. Tetapi tidak ada satupun atlit kita merokok.

Mengapa? Karena kalau kamu merokok, kamu tidak mungkin jadi atlit. Tetapi pengguna xtc, ganja, LSD, dan meth ditemukan di berbagai profesi. Banyak dari profesi itu adalah profesi yang sebetulnya amat butuh performa baik otak maupun otot.

Merokok amat berbahaya dan candu. Kalau orang merokok, hampir pasti IQnya turun significant dan pasti kecanduan. Kematian pun cukup pasti. Rokok membunuh 50% penggunanya. Sedangkan xtc membunuh tidak sampai .001 % pengguna. Setahu saya lho.



Contohnya ya Roro Fitra dan Andi Arief ini.

Yang satu artis dan yang satunya lagi politikus. Jadi politikus itu kan tidak gampang. Andi Arief pasti jauh lebih pintar dari saya dalam hal politik.

Tetapi waktu polisi menangkap Andi, si Andi masih jadi politikus.

Teman lain bilang ke saya kalau 70% polisi anti narkoba itu sebetulnya pengguna. Ini saya tidak tahu betul atau tidak. Justru karena mereka pengguna dan karena temannya polisi makanya mereka berani make.

Steve Jobs pun mengclaim kalau penggunaan LSD membantu dia creative. Banyak produk produk start up yang kita nikmati, seperti iPhone, Microsoft, Google, Uber itu dibuat oleh programmer di Silicon Valley. Banyak programmer itu menggunakan LSD.

Jadi boro boro pengguna narkoba di cap tidak produktive sampah masyarakat dan lain lain. Mereka justru membuat produk yang mampu menggeser produk produk normal.

https://www.independent.co.uk/voices/lsd-microdosing-california-silicon-valley-california-drugs-young-professionals-a8259001.html

Legalisasi di Indonesia

Banyak orang berpikir ini mustahil. Soalnya banyak orang masih berpendapat kalau narkoba jauh lebih berbahaya dari rokok.

Tetapi sebetulnya, kalau hukum di indonesia lebih jelas dan konsisten, kita tidak terlalu jauh dari legalisasi. Jadi kalau polisi dan hakim tidak menerapkan hukum seenak jidat karena sogokan, tetapi taro lah secara konsisten memilih untuk lenient seperti ke Andi, boleh dibilang kita mendekati Portugal dalam dekriminalisasi.

Boleh dibilang sogokan, dan mungkin lebih tepat, kurangnya sogokan, itulah yang membuat 70% penjara kita penuh pengguna narkoba.

Tetapi saya melihat step step itu sudah ada.

Jadi napi pengguna narkoba menuntut MK atas pasal 112 ini

https://news.detik.com/berita/d-3552268/napi-kasus-narkoba-gugat-uu-narkotika-ke-mk

Dia pengguna tetapi kena pasal 112. Itu pasal yang menurut banyak orang seharusnya dikenakan pada pengedar. Jadi satu hal yang kemungkinan akan terjadi adalah pasal 112 itu akan di review orang.

Sesudah itu ya konsistensi dalam pengenaan pasal 127. Sekarang ini tidak jelas sekali hukuman apa yang diterima pengguna. Kalo orangnya orang kuat seperti Arief ya paling di access untuk rehabilitasi lalu disuruh wajib lapor. Kalau pengacaranya lobby hakimnya tidak kuat ya kenanya penjara yang bisa 4 tahun. Semua tergantung sogokan.

Kalau mau konsisten, seharusnya ada aturan jelas. Si pengguna itu kecanduan atau tidak. Karena majoritas narkoba yang laku di indo memang bukan candu, ya seharusnya majoritas pengguna kalau ketangkap wajib lapor saja.

Ini sudah mulai dilakukan di Myanmar. Malaysia pun menyusul.

Di banyak state di Amerika ganja sudah mulai legal. Biasanya apa yang terjadi di Amerika akan terjadi di seluruh dunia karena pengaruh budaya yang besar.
submitted by freerossulbrich to indonesia [link] [comments]


http://activeproperty.pl/