Perzinaan

Hukum rajam bagi pezina dan hukum mati bagi pelaku homoseksual ( untuk muslim khusus )

2023.10.14 03:48 Shin-deku-no-bl Hukum rajam bagi pezina dan hukum mati bagi pelaku homoseksual ( untuk muslim khusus )

Saya tau kurang efektif nanya gini karena harus nya nanya guru agama irl. Tapi kalo ada yg bisa jawab baguslah.
Untuk para komodo yg muslim di sini, harus nya ada yg tau hukum rajam Dan ditonton publik bagi pezina diatur di qur an Pada surah an nur ayat 2 Dan syarat hukum rajam Disebutkan harus ada 4 saksi dan valid kejujuran nya.
Yang saya bingung, sejauh yang saya ingat memata matai org itu gak boleh dalam islam, tapi kita tau sendiri suka penggebrekan atas basis keresahan warga. Jadi konsekuensi harus di rajam itu ketika sex sudah terjadi atau sebelum terjadi ketika diciduk ?, tapi karena islam dilarang memata matai, jadi gimana mau dapat validasi saya melihat perzinaan terjadi Dan harus 4 saksi, berarti harus murni kebetulan liat 4 org sekaligus
Dan juga mau jadi siksa zina hati hati karena kesalahan saksi bisa dirajam balik. Pertanyaan lain, di zaman pemerintahan para nabi, bagaimana zina diregulasi Saking susah nya harus 4 saksi ? Karena saya gak inget ini dari zaman nabi siapa, saya pernah denger ada Suatu zaman nabi di mana selama masa pemerIntahan nya, Rajam yang terjadi itu terjadi 3 kali dan 3 kali itu para pelaku yang mengaku sendiri. Ditambah nabi di zaman pemerintahan itu berkali kali meminta klarifikasi kalau beneran yakin kah melakukan zina ( kayak memberi cela andai dia kata tidak, tidak menerima hukum rajam ) tapi pelaku jujur banget selama 3 kali rajam terjadi
Sedangkan untuk homoseksualitas di zaman nabi lut. Saya masih nyari di mana ayat yang menyatakan bila melihat perbuatan kaum nabi lut dan hadis yang menyatakan hukuman pelaku homoseksualitas dijatuhkan dari teMpat tinggi. Nah saya pernah ketemu thread twitter yang bilang kaum sodom itu diazab bukan homoseksualitas nya tapi perkosa budak sampe meninggal. Nah alasan kenapa di ayat qur an disebut org yang melampaui batas karena sebelum nabi lut belom ada org yang sex dengan budak apalagi sampe perkosa karena budak itu kalangan rendah, ngapain sex dengan status yang lebih rendah. Apa fakta itu benar atau salah ? Sumber thread
https://twitter.com/fizah_alias/status/1635319610550661120?s=19
Ditambah kalo misal jawaban pertanyaan diatas salah, apa pelaku homoseksual perlu 4 saksi seperti zina untuk dihukum atau cukup 1 saja Karena di ayat al qur an hanya disebut perintah membunuh kalau melihat seingat saya ?
Semoga ada yg merespon
submitted by Shin-deku-no-bl to indonesia [link] [comments]


2022.12.06 06:44 WhyHowForWhat Pasal kontroversi RKHUP

Sumber berita
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv2qj19zp28o.amp
Dalam waktu 3 tahun, RKHUP akan diberlakukan semenjak disahkan. Dalam jangka waktu itu, Yasonna Laoly mengatakan "Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi agar tidak salah mengajar nanti… Harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap stakeholders yang ada”. Selain itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan kalau kalau masyarakat dipersilahkan menempuh jalur hukum bila merasa ada pasal yang bermasalah, bahkan dia bilang masyarakat itu 'tidak perlu demo'.
Dari berita diatas, sebenernya gua pengen lebih menitikberatkan ke pasal-pasal yang kontroversial menurut versi bbc. Diantaranya adalah:
1. Pasal kontrasepsi
Peraturan yang melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan "pada anak" tercantum di pasal 408-410. Bagi yang melanggar diancam dengan pidana denda Rp1 juta.
Sementara bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung, akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.
Penerapan hukuman itu dikecualikan bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan. Termasuk juga oleh relawan yang dianggap kompeten.
Akan tetapi, pasal ini sesungguhnya berbahaya karena "berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini sudah cukup rendah," kata pendiri lembaga CISDI, Amru Sebayang dalam siaran pers kepada BBC News Indonesia.
Survei yang dilakukan BPS bersama USAID, Kemenkes, dan BKKBN menunjukkan anak dan remaja kerap berdiskusi soal masalah ini bersama teman-temannya, ketimbang dengan petugas kesehatan karena jauh dari stigma dan diskriminasi.
Itu mengapa, pendekatan informal oleh kelompok sebaya atau masyarakat sipil disebut CISDI "lebih efektif".
2. Pasal kumpul kebo
Aturan yang menyoal kumpul kebo tercantum dalam pasal 411-413 isinya: setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.
Pada ayat 2 dikatakan, perbuatan itu tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan atau orangtua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Tak cuma itu saja, perbuatan yang disebut 'perzinaan' atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga akan dipidana paling lama setahun dan denda Rp10 juta.
Bagi pengacara HAM dan aktivis perempuan, Naila Rizqi, pasal perzinaan itu tidak memiliki dasar yang jelas karena hubungan seks dua orang dewasa tidak ada pihak yang dirugikan "kecuali jika ada kekerasan," katanya dalam sebuah diskusi seperti yang dilansir VOA Indonesia.com.
Ia juga menilai pasal ini melanggar wilayah privasi warga dan membahayakan "kelompok rentan dan masyarakat miskin" karena jadi sasaran razia.
3. Pasal demonstrasi
Seperti yang tertulis di pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran bisa dipidana paling lama enam bulan dan denda Rp10 juta.
Menurut aktivis demokrasi, Muhammad Isnur, pasal itu memperlihatkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi dan "menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi berisiko karena dianggap sebagai kejahatan".
Padahal menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Banyak pihak menentang penerapan pasal ini karena rawan kriminalisasi dan berpotensi jadi pasal karet. Tapi tim sosialisasi RKUHP, Albert Aries, beralasan publik tak perlu khawatir dikriminalisasi selama mereka memberitahu unjuk rasa tersebut.
Dia juga mengeklaim, meski pasal demonstrasi dimasukkan tapi pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat sebagai hak yang diatur dalam konstitusi.
4. Pasal penghinaan presiden, pemerintah, lambang negara
Tindak pidana yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden hingga pemerintah atau lembaga negara tercantum di pasal 217-240.
Pasal 217 menyebutkan: Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian pasal 218: Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta.
Tindakan penyerangan itu secara lebih rinci dijelaskan pada pasal 219 yang isinya: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp200 juta.
Adapun penghinaan terhadap pemerintah atau lambang negara seperti yang termuat di pasal 240 ayat 1, bakal kena pidana penjara paling lama 1,6 tahun dan denda Rp10 juta.
Dalam hal tindak pidana berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, bisa dipidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta.
Tindak pidana tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam siaran publikasinya menilai pasal ini menunjukkan bahwa "penguasa negara ingin diagung-agungkan layaknya penjajah di masa kolonial".
Jika menelisik ke belakang, keberadaan pasal penghinaan presiden berasal dari KUHP Belanda yang mengatur soal penghinaan yang disengaja terhadap raja dan ratu.
Namun sesudah Indonesia merdeka, menurut PSHK, pasal tersebut diadopsi mentah-mentah dengan mengganti frasa "raja dan ratu" menjadi presiden dan wakil presiden.
Padahal berbeda dengan tradisi monarki yang menahbiskan raja/ratu sebagai simbol kebangsaan, sistem demokratis menyatakan jabatan kepala negara yang diampu presiden bukanlah simbol negara.
Simbol negara dalam pasal 35 dan 36B UUD 1945 yaitu Garuda Pancasila, bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Karena itulah menurut PSHK, "setiap komentar, pujian bahkan cibiran publik kepada presiden adalah bentuk penilaian atas kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya".
Soal pantas atau tidaknya cara komunikasi dalam menyampaikan kritik berada pada wilayah etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.
Selain itu, kata mereka, perubahan pasal penghinaan menjadi delik aduan "tidak menghilangkan risiko kriminalisasi". Faktanya, polisi kerap tebang pilih dan sulit bersikap proporsional kalau ada laporan dari pihak yang punya relasi dengan pejabat negara.
5. Pasal tindak pidana agama
Dalam salinan akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memuat pasal pidana untuk pelaku penodaan atau penistaan agama.
Pasal 300 RKUHP menyebutkan setiap orang di muka umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Pasal selanjutnya mengatur bentuk penodaan agama dalam bentuk tulisan, gambar, hingga rekaman dan menyebarluaskan melalui teknologi informasi bisa diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ada juga ancaman hukuman bagi orang yang menghasut seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dengan penjara dua tahun atau denda Rp50 juta.
Sedangkan untuk orang yang memaksa seseorang tidak beragama atau berkepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana empat tahun atau denda Rp200 juta.
Kemudian di pasal 303, orang yang yang membuat gaduh pada waktu ibadah berlangsung bakal didenda Rp1 juta.
Untuk orang yang dengan kekerasan menganggu, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan akan dipidana dua tahun atau denda Rp50 juta.
Dan bagi orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menganggu, merintangi atau membubarkan orang yang sedang ibadah bakal dipidana lima tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Sejumlah organisasi masyarakat menilai delik agama dalam RKUHP masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga menimbulkan "kemungkinan kriminalisasi berlebihan".
submitted by WhyHowForWhat to indonesia [link] [comments]


2022.12.02 14:32 Affectionate_Cat293 Explaining Criminalisation of Zina and LGBT in Indonesia

There is a lot of questions raised about the new Indonesian Criminal Code. Here I want to focus on two issues that often appear in the media (and in public discourse): criminalisation of zina and LGBT. In fact, some international headlines only focus on these aspects, like this or this. In this post, I just want to give some context as to why the DPR spends so much time mulling a new criminal code and discussing these issues.
Context: New Criminal Code?
Before we discuss the two issues, some people here might ask: why do we need a new criminal code?
The most commonly cited reason is that the current criminal code is directly inherited from the Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Article II of the Transitional Provisions of the 1945 Constitution says: "All existing laws and regulations shall remain in effect as long as new laws and regulations have not yet taken effect under this Constitution." And then you have UU No 1 Tahun 1946, which says:
Pasal 1: "Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942."
Pasal 3: "Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)".
This law, however, was really problematic because of the following reason:
“(…) the law did not translate all articles in the criminal code into the Indonesian language. Since then, no official translation of the criminal code has been enacted by the government and judicial institutions have had to rely on various translations published by Indonesian legal scholars. Because of this, the role of criminal law lecturers as expert witnesses in trials has been influential in helping judges to interpret the element of the crimes stipulated in the code.”
Since then, some provisions have been added/amended. For example, Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 added the crime of blasphemy.
That's why many academics and politicians believe that after 77 years of independence, Indonesia really needs to adopt its own criminal code as soon as possible, a criminal code which reflects the values and norms of Indonesia. Examples:
Wamenkumham Tegaskan RKUHP untuk Hilangkan Nuansa Hukum Kolonial
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan, penyusunan RUU KUHP telah melewati perjalanan yang panjang. Satu tahun terakhir ini, kata dia, RUU KUHP menjadi salah satu prioritas legislasi yang dapat disahkan di tahun 2022. "Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum," ujarnya.
Zina and LGBT in the old/current Criminal Code
The old/current Criminal Code from the Dutch era does not criminalise consensual sex between unmarried adults, including homosexual sex. It does criminalise adultery under Article 284:
(1) By a maximum imprisonment of nine months shall be punished:
a. any married man who, knowing that Article 27 of the Civil Code is applicable to him, commits adultery;
b. any married woman who commits adultery;
  1. a. any man who takes a direct part in the act knowing that the guilty co-partner is married;
b. any unmarried woman who takes a direct part in the act knowing that the guilty copartner is married and that Article 27 of the Civil Code is applicable to him.
(2) No prosecution shall be instituted unless by complaint of the insulted spouse, followed, if to the spouse Article 27 of the Civil Code is applicable, within the time of three months by a demand for divorce or severance from board and bed on the ground of the same act
Article 284(2) is very important, because this is a delik aduan, which means that the police cannot just go to people’s houses to find adulterers; there needs to be a complaint from someone who is legally competent to do so, in this case only the spouse can initiate a case. Here is a good summary from Hukumonline:
delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Also interesting to note is that this article is inherited from the Dutch. The Dutch East Indies Criminal Code criminalised overspel (adultery). Here is a summary from the ICJR:
"Sejauh menyangkut gendak (overspel-adultery), pria yang telah menikah dipersamakan dengan perempuan menikah; - pasangan tidak menikah, dengan siapa dilakukan tindak pidana; seketika Ia mengetahui status perkawinan pasangannya (turut bersalah), dikategorikan sebagai pelaku peerta (mededader). Gendak tetap merupakan delik aduan, namun rancangan tidak mengatur ihwal kewenangan pasangan yang tersinggung (merasa dirugikan) untuk menghentikan proses pidana; termasuk juga ihwal pembatasan alat-alat bukti (Pasal. 337-338 Code Pénal)."
Also an important detail: while adultery is a form of zina, zina has a much broader scope. Zina, or “unlawful sexual conduct”, also includes sex between unmarried men and women.
While homosexual sex is not criminalised, Article 292 prohibits “any obscene act with it minor of the same sex whose minority he knows or reasonably should presume”, with the threat of “maximum imprisonment of five years.” This was also inherited from the Dutch East Indies Criminal Code.
As a note, there is a debate in the fiqh (Islamic jurisprudence) as to whether liwat (sodomy) is a form of zina or is a separate crime, the answer depends on the school of jurisprudence you follow (some uses analogy to say that liwat is zina). This Wikipedia article has a good summary:
According to sharia law, liwat (anal intercourse) and sihaq or musahiqa (tribadism) are considered sins or criminal offenses. The Sunni Hanafi school, unlike other Islamic schools and branches, rejects analogy as a principle of jurisprudence. Since there is no explicit call for the punishment of homosexuals in the accepted statements of Muhammed, Hanafi jurists classified homosexuality as a sin rather than a crime according to religious law and tazir offense whose punishment is left to the discretion of secular rulers. According to the Maliki, Shafi'i, Hanbali (Sunni), and Ja'afari (Shia) schools any penetrative sex outside of marriage or a man with his female slave is zina, a more serious crime. Zina is punishable by lashes or death by stoning; whether the death penalty is allowed depends on the school, whether the man has been married, and whether he is the active or passive partner. However, in order to apply the death penalty it requires a confession, repeated four times by the accused, or testimony by four witnesses. All Sunni schools, but not the Shia Ja'afari, consider non-anal sex between men to be a tazir offense.
Aliansi Cinta Keluarga and Conservative Judicial Activism
On 19 April 2016, Aliansi Cinta Keluarga/Love Family Alliance (whose members are conservative Muslim academics), led by a professor of “family defence and advocacy” at the IPB Euis Sunarti, filed a petition to the Indonesian Constitutional Court. They claimed that Articles 284 and 292 of the Criminal Code are unconstitutional. They said that these articles failed to criminalise zina in general and homosexual sex, which they believe are prohibited by religious morality, so the Court should expand the scope of these laws. Cleverly enough, they also petitioned Article 285, which says “Any person who by using force or threat of force forces a woman to have sexual intercourse with him out of marriage, shall, being guilty of rape, shall be punished with a maximum imprisonment of twelve years.” They said that this article failed to criminalise rape against male victims, so they also asked the Court to expand the scope of this article. I’m pretty sure redditors here agree that rape against male victims should be criminalised. This case eventually became the longest case in the history of the MK, as it took the Court more than a year and a half to decide on it.
In December 2017, the MK rejected the petition in a 5 to 4 vote. Here is the full judgment, and here is a summary:
“In this case the Constitutional Court did not make a bold interpretation that stated if the attempt to criminalize LGBT as unconstitutional, they only stating that the legislature rather than the Constitutional Court was the proper institution to expand the scope of criminal law, so the claimant aspiration should be channeled to the drafting process of the new criminal code which at that time is taken by the government and the legislature.”
It was a really close call because it was clear Patrialis Akbar was going to side with Teteh Euis Sunarti:
In the latest hearing of a judicial review of the Criminal Code, which is aimed at outlawing casual sex, justice Patrialis Akbar concurred with three expert witnesses presented by the plaintiffs, who argued that Indonesia’s legal system was “too liberal”.
“Our freedom is limited by moralistic values as well as religious values. This is what the declaration of human rights doesn’t have. It’s totally different [from our concept of human rights] because we’re not a secular country, this country acknowledges religion,” he said.
Patrialis, a former National Mandate Party (PAN) politician, asked the experts whether or not all laws in Indonesia should accommodate religious norms.
“If the principles that have been comprehensively explained [by the expert witnesses] are not enforced in the existing law in this country, would this country be a secular country where religion no longer needed to be respected?” After asking the question, Patrialis pointed out that the Constitutional Court was an institution that was “guided by the light of God”.
He was eventually arrested for bribery:
"Saya ingin mengatakan, demi Allah sampai ke Arsy, saya bertanggung jawab, tidak pernah satu rupiah pun saya terima uang dari Basuki dan Fenny," ujar Patrialis.
Well, eventually it turned out that he received 10,000 USD instead.
His replacement, a professor of law from Andalas University West Sumatra, Saldi Isra, voted against AILA. Given where he is from, he received a degree of backlash because of this. Had Patrialis Akbar remained, you having a fun night with an FWB would be illegal (and without delik aduan!). Same with consensual homosexual sex.
What is interesting is the pendapat berbeda (dissenting opinion) that would have become the law had Patrialis Akbar not been so greedy. The dissenting opinion was written by the Chief Justice at that time, Arief Hidayat. I will just put here some excerpts (the official translation is kind of horrendous, but we have to live with it):
Pancasila is the source of all sources of the country’s law. The positioning of Pancasila as the source of all sources of the country’s law was in conformity with paragraph four of the Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia, namely Belief in One Almighty God, A Just and Civilized Humanity, a Unified Indonesia, Democracy Led by the Wisdom in a Consensus or Representatives, Social Justice for All Indonesians. The positioning of Pancasila as the basis and ideology of the country as well as basis of the state’s philosophy [means] all material contained in the Laws and Regulations should not contradict with the values contained in Pancasila.
In Pancasila, value of belief in God was read and interpreted as hierarchical. Value of Belief in God was the highest value because it related to an absolute value. (…)
In the context of Article 28J verse (2), the Constitution of the Republic of Indonesia affirms its character and identity as a Godly Constitution, so it is clear that religious value and public order is given a position and function by constitution as one of the signs or guidelines that should be obeyed in establishing norm of Law so that, once there is a legal norm which reduces, confines, oversteps limitation, and/or in fact, contradicts with religious values, then it is that norm of Law that should be adjusted in order to be not contradictory with religious value and Godly teaching.
Regarding zina, they claimed:
Article 284 of the Indonesian Criminal Code which governs overspel offense, in principle, is very much influenced by the philosophy and paradigm of secular-hedonistic which becomes a hegemony of establishment of norm of law in Europe in the past, which is certainly, very different with the sociological condition of the people in this archipelago, both historically, long before the concordance of Wetboek Van Strafrecht was performed by the Dutch-Indie colonial government, or in the recent context in the Republic of Indonesia.
(…)
The paradigm and philosophy as aforementioned clearly confines, contradicts, and does not at all gives room for religious value, divine light, and the value of living law among Indonesian people who perceive that the despicability nature (verwijtbaarheid) of intercourse outside marriage since long time ago in this archipelago, is genuinely more extensive, which is also because that action contradicts the religious value and living law of the people in Indonesia, because according to religious value and living law that lives and develops among Indonesian people from then until now (minus Article 284 of the Indonesian Criminal Code), intercourse can only be performed between a man and a woman within a marriage relationship
(…)
It is also the same in any religious teaching which lives and develops in Indonesia, adultery is a very despicable action. In Islam religion, for example, there is a restriction norm from Allah SWT to men, which explicitly stated, “and do not approach unlawful sexual intercourse. Indeed, it is ever an immorality and is evil as a way.” (Q.S. Al Isra: 32). In the teaching of Islam, the scope of despicability of adultery action clearly includes adultery and fornication, even if the weight of threat of law against both is different.
And for homosexuality:
Historically, stating objective element of “a minor of the same sex” in the article a quo is clearly a ‘win’ to homosexual people and some of the member of the Netherland’s Tweede Kamer that are affirmative toward homosexuality practice, while homosexual practice is clearly one of sexual behaviors which intrinsically, humanely, and universally is very condemnable according to religious law and Divine light as well as the living law among the people, and therefore we opined that the word “adult”, the phrase “minor”, and the phrase “whose minority he knows or reasonably should presume” in Article 292 of the Indonesian Criminal Code should be declared as contradictory against the Constitution of the Republic of Indonesia and does not have a binding legal force.
Overall, as summarised in this journal article, if the dissenting opinion had passed, it would have meant that all laws in Indonesia can be declared unconstitutional not only for contradicting religious values, but also if they fail to criminalise/prohibit acts that are deemed to be against religions. Interesting here is the effort to frame it as “acts prohibited by ALL religions and ALL customary laws of Indonesia”. As once criticised by this journal article:
Supposedly, the belief in One God is hypothesised as a pan-religious value in a way that has tacit approval from virtually all major religions. It is in that vein that ‘[the] national pro-sharia movements argue explicitly that Islamisation does not undermine national unity because the State ideology, the Pancasila, has monotheism as its first principle and that this concept is moral in nature.’[25] Additionally, the acceptance of belief in One God also underlies the romanticised static vision of Indonesian society. This simplistic vision strikes a chord with religious conservatives and, eventually, legitimises illiberal social values. In effect, religious constitutionalism takes private religiosity issues seriously.
New Criminal Code?
We all already know about the controversy over the new Criminal Code. In the most recent version, consensual homosexual sex will not be criminalised. The provision that was initially intended to criminalise LGBT has been watered down so much, so we can see it as a “compromise provision” that does not threaten consensual homosexual sex in private:
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
So the remaining issue now is zina. The zina provision has also been watered down a lot:
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
The same with the “kumpul kebo” provision:
Pasal 416
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Notice the delik aduan provision there. Basically, the police cannot just go around the village to find “kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat”. There has to be a report from the husband/wife if one is married, OR from one of the parents/child for those who are unmarried. This is really watered down, because the previous version would have allowed the head of the village (kepala desa) to report cohabitating couples.
Conclusion
The DPR is facing pressures from different groups. Conservative Muslims insist that zina and LGBT are against all religions and customary laws, and must be criminalised. Liberals and human rights defenders criticise the lack of transparency in the drafting of the code and wanted provisions relating to zina and LGBT scrapped altogether. The DPR has to strike a compromise between all these groups, particularly as the world is watching. The watered-down versions do strike a balance. On the one hand, it symbolically recognises that most Indonesians believe zina and homosexuality are immoral (the fact that many Indonesians would happily indulge in “sinful acts” is another story). On the other hand, the provisions are written in such a way that their implementation are extremely difficult (thanks to delik aduan). As for the potential to incite people to “main hakim sendiri”, this has always happened regardless of the criminal code, like this one, and conservatives actually use the lack of criminalisation as a justification for their vigilante acts.
Are these symbolic provisions needed? You can judge yourself. But I want to highlight that while the lack of transparency has been criticised by liberals and human rights activists, this actually has a silver lining. If the process were fully transparent, which politician would go to the forefront to defend zina and LGBT, or be the one proposing the watering down of the provisions? Lack of transparency gives a room for maneuver, also for conservative Islamic politicians who want to strike a deal. Full transparency could mean a much more strict provision against zina and LGBT, as politicians could be incentivised to bolster their religious credentials. All in all, I hope this post could give a context why the DPR has to spend time discussing the potential criminalisation of zina and LGBT, and they are well aware of the potential repercussions if they go full Brunei or Uganda.
submitted by Affectionate_Cat293 to indonesia [link] [comments]


2022.12.02 08:55 janggansmarasanta So what do you think about this article from the soon-to-be enacted RKUHP?

So what do you think about this article from the soon-to-be enacted RKUHP? submitted by janggansmarasanta to indonesia [link] [comments]


2022.01.14 16:17 AmasIndung Syariat atau patriarki ?

Syariat atau patriarki ?
Lagi iseng scroll ig, tiba - tiba nemu berita ini.

Pasangan yang terpergok warga di Aceh Timur saat berselingkuh menjalani hukuman cambuk pada Kamis 13 Januari 2022. Salah satu eksekusi yang menyita perhatian adalah hukuman cambuk kepada seorang perempuan, mencapai 100 kali, sementara lelaki yang pasangan selingkuhnya hanya dicambuk 15 kali.
Eksekusi pencambukan itu berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Idi, Aceh Timur. Perempuan bernama Rauzatul Jannah mendapat salah satu hukuman terberat hari itu, dengan dicambuk 100 kali, karena kedapatan berduaan dengan lelaki di salah satu sudut kebun kelapa sawit setempat tahun lalu.
Lelaki yang jadi pasangannya, bernama T Syawaluddin, adalah mantan Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur. Syawaluddin dihukum jauh lebih ringan meski sama-sama tertangkap tangan berselingkuh.
Eksekutor sempat menyetop pencambukan sejenak, karena Rauzatul kesakitan, seperti dilaporkan kantor berita AFP. Pada saat eksekusi, hanya satu terpidana lain turut dihukum 100 cambuk, yakni lelaki bernama Muhammad Fauzan, yang melakukan pencabulan terhadap anak. Selain cambuk, Fauzan dihukum 75 bulan penjara. Total ada 12 orang terpidana yang dihukum cambuk pada saat kejadian.
Jaksa menjelaskan kenapa dua pasangan selingkuh itu mendapat hukuman berbeda, dengan mengklaim awalnya penyidik mengenakan pasal jarimah zina kepada keduanya. Dalam proses persidangan di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Rauzatul mengakui melakukan perzinaan dengan Syawaluddin. Hukumannya bertambah berat, karena si perempuan sudah bersuami.
Sementara, Syawaluddin membantah bila dia berselingkuh sampai berhubungan seks, sehingga akhirnya mendapat hukuman lebih ringan. Karena ada bantahan dari pihak lelaki, disusul upaya banding yang dilakukan mantan pejabat itu, hakim merasa tidak bisa membuktikan telah terjadi zina.

Tidak habis pikir, memangnya kejujuran si lelaki dapat dipercaya ?

Sc : https://www.instagram.com/p/CYtbBNuNvhe/?utm_medium=share_sheet
https://preview.redd.it/fptr94fb6ob81.jpg?width=640&format=pjpg&auto=webp&s=226f7d235aa290ad2022d4ce7a42deef8feccd65
submitted by AmasIndung to indonesia [link] [comments]


2020.06.26 09:16 CUTEBABY150108 21 Tanda Kiamat Yang Sudah Hampir Terjadi!

“Ya Rasullullah, apakah datangnya hari kiamat disertai tanda-tanda kedatangannya?” Beliau bersabda “Ya, wahai Ibn Mas’ud.”
Jadi kita sebagai Muslim harus mengetahui tanda-tandanya. Ada banyak tanda-tandanya. Di antaranya adalah:
Anak-anak menjadi penuh kemarahan. Dengan kata lain, mereka berani melawan ibu bapa mereka. Mereka tidak segan-segan berkata kasar dan mengherdik ibu bapa mereka.
Hujan boleh membakar. Jika kita menganalisisnya, hal ini telah terjadi. Sekarang hujan asid semakin sering terjadi.
Orang-orang jahat bertebaran di muka bumi.Orang-orang akan mempercayai orang-orang yang berkhianat, sedangkan orang-orang yang dapat dipercaya dianggap sebagai pengkhianat.
Orang yang benar akan dianggap sebagai pendusta dan seseorang yang menceritakan kebohongan dianggap sebagai orang yang benar.
Orang-orang akan memutuskan tali silaturahim. Hal ini telah berlaku sekarang di mana orang-orang lebih senang tinggal di rumah dan menonton televisyen, dan mereka enggan melawat jiran.
Orang-orang munafik akan berkuasa.Orang-orang yang berperangai buruk mengendalikan perdagangan.
Masjid-masjid dihias tapi hati manusia telah menjadi kotor. Jadi orang-orang yang beribadah di masjid tidak melakukan tazkiyah, walaupun masjid yang indah.
Orang-orang yang beriman menjadi lebih terhina daripada kambing yang buruk. Homoseksual dan lesbian tersebar luas.Orang-orang muda mempunyai kekayaan besar-besaran.
Misalnya Zuckerberg yang merupakan multi-bilyuner sebelum dia mencapai umur 30. Adanya perkumpulan-perkumpulan untuk merosakkan wanita.
Sekarang banyak organisasi wanita yang mengatakan ingin membebaskan wanita, namun mereka malah menggalakkan wanita untuk membuka auratnya.
Misalnya pertandingan seperti Miss World di mana para wanita disuruh mempertontonkan auratnya dan memperlihatkan keindahan tubuhnya. Hal seperti ini justru menghancurkan kemuliaan wanita.
Dalam Islam, wanita disuruh menutup aurat agar kemuliaan dan kehormatannya terjaga. Namun yang dilakukan budaya zaman sekarang justru sebaliknya.
Wanita malah disuruh untuk membuka auratnya. Dan auratnya tersebut menjadi tontonan orang ramai. Benar-benar dunia telah menjadi begitu sakit.
Terjadinya penghancuran peradaban dan kemusnahan dunia. Jadi kemusnahan dunia akan menjadi peradaban.Instrumen muzik akan tersebar luas dan Rasulullah bersabda bahawa instrumen muzik akan ada di kepala manusia.
Ini menakjubkan sekali. Bagaimana Rasulullah tahu tentang perkara ini? Itulah yang dikatakan hadistnya, saya tidak mengarang-ngarangnya.
Dikatakan bahawa “Di kepala mereka akan ada instrumen muzik.” Siapa yang sangka? Tidak ada yang tahu apa itu ertinya di zaman Rasulullah.
Tapi sekarang kita melihatnya, semua orang di mana-mana memakai headphone dan earphone untuk mendengar muzik. Akan ada banyak penguatkuasa undang-undang.
Maraknya penghinaan untuk membuat orang lain tertawa. Sekarang lihatlah semua acara TV di mana para pelawak hanya mencela orang-orang untuk membuat penonton di rumah tertawa.
Banyak anak-anak yang lahir kerana perzinaan.Luar biasa.
Rasulullah bersabda bahawa cobaan akan ditunjukkan kepada hati manusia seperti sejadah. Dia mempunyai dua garis, yang mendatar dan menegak. Ini maksudnya adalah TV.
Dan beginilah caranya syaitan menghancurkan hati manusia, dengan menunjukkan fitnah pada manusia dan gambar-gambar buruk pada TV.
Syaitan melakukannya terus-menerus sehingga manusia menjadi terbiasa dengan kekerasan yang ada dalam tayangan TV. Kita tidak lagi merasakan apa-apa ketika melihat kekerasan.
Rasulullah s.a.w bersabda, “Kamu akan melihat orang-orang dengan cemeti seperti ekor lembu. Mereka akan memukul manusia dengannya.”
Wanita yang berpakaian dan telanjang pada saat bersamaan. Mereka akan berjalan berlenggak-lenggok dan membuat menarik orang lain kepada mereka.
Dia berkata bahawa rambut mereka akan seperti unta Bactrian. Unta itu tidak ada di Arab, melainkan berasal dari Parsi. Wanita-wanita seperti itu tidak akan masuk syurga.
Beliau bersabda “Sebahagian umatku akan meminum arak dan memanggilnya dengan nama lain.” Mereka mempunyai banyak nama samaran untuk khamr.
Dan ini sudah terjadi. Kita memanggil khamr dengan berbagai sebutan, misalnya vodka, tuak, martini, wine, wain, bir, dan sebagainya.

Jadi inilah tanda-tanda dari hari kiamat yang sekarang telah terjadi. Ya Allah, Rasulullah telah bercakap benar dan nubuatnya menjadi kenyataan. Bagi saya ini adalah mukjizat kenabian yang nyata dari Rasulullah.

submitted by CUTEBABY150108 to Ajar_Malaysia [link] [comments]


2020.03.11 07:44 HASIF_IDRAKI TABAYYUN & MUHASABAH

Orang Yang Tak Sedarkan Diri Daripada Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah SAW bersabda "Jika ada seseorang berkata, ramai orang telah rosak, maka orang yang berkata itu sendiri yang paling rosak di antara mereka" (HR Muslim)
Menjual Agama Kerana Dunia Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Akan keluar pada akhir zaman orang-orang yang mencari keuntungan dunia dengan menjual agama. Mereka berpakaian di hadapan orang lain dengan pakaian yang diperbuat daripada kulit kambing (berpura-pura zuhud dari dunia) untuk mendapat simpati orang ramai, dan perkataan mereka lebih manis daripada gula, padahal hati mereka adalah hati serigala. Allah SWT berfirman kepada mereka "Apakah kamu tertipu dengan kelembutanKu? Ataukah kamu terlalu berani berbohong kepadaKu? Demi kebesaranKu, Aku bersumpah akan menurunkan suatu fitnah yang akan terjadi di kalangan mereka sendiri, sehingga orang yang alim (cendekiawan) pun akan menjadi bingung" (HR Tirmizi)
Pendusta Dan Pengkhianat Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan tipuan. Pada waktu itu si pendusta dikatakan benar dan orang yang benar dikatakan dusta. Pengkhianat akan disuruh memegang amanah dan orang yang amanah dikatakan pengkhianat. Dan yang berkesempatan berbicara (cuba membetulkan) hanyalah golongan "Ruwaibidhah". Sahabat bertanya "Apakah Ruwaibidhah itu wahai Rasulullah?" Nabi SAW menjawab "Orang kerdil, hina, dan tidak mengetahui bagaimana hendak mengurus orang ramai" (HR Ibnu Majah)
Penindasan Terhadap Umat Islam Daripada Tsauban r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Hampir tiba suatu zaman di mana bangsa-bangsa dari seluruh dunia akan datang mengerumuni kamu bagaikan orang-orang yang kelaparan mengerumuni bekas hidangan mereka" Maka salah seorang sahabat bertanya "Apakah kerana kami sedikit pada hari itu?" Nabi SAW menjawab "Bahkan kamu pada hari itu terlalu ramai, tetapi kamu umpama buih pada waktu banjir, dan Allah akan mencabut rasa gentar terhadap kamu daripada hati musuh-musuh kamu, dan Allah akan melemparkan ke dalam hati kamu penyakit 'wahan'. Seorang sahabat bertanya "Apakah 'wahan' itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab "Cinta dunia dan takut mati" (HR Abu Daud)
Namanya Saja Islam Daripada Ali bin Abi Thalib r.a. beliau berkata, telah bersabda Rasulullah SAW "Telah hampir tiba suatu zaman, di mana tidak ada lagi dari Islam kecuali hanya namanya, dan tidak ada lagi dari Al-Quran kecuali hanya tulisannya. Masjid-masjid mereka indah, tetapi kosong daripada hidayah. Ulama mereka adalah sejahat-jahat makhluk yang ada di bawah langit. Daripada merekalah keluar fitnah, dan kepada mereka jua fitnah itu akan kembali " (HR Al-Baihaqi)
Budaya Barat Ikutan Umat Islam Kini Daripada Abu Sa'id Al-Khudri r.a. beliau berkata, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda “Kamu akan mengikut jejak langkah umat-umat sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kamu akan mengikut mereka" Sahabat bertanya "Ya Rasulullah! Apakah Yahudi dan Nasrani yang Tuan maksudkan?" Nabi SAW menjawab "Siapa lagi?" (HR Muslim)
Ulama Tidak Dipedulikan Daripada Sahl bin Saad as-Sa 'idi r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Ya Allah! Janganlah Engkau menemukan daku dan mudah-mudahan kamu juga tidak bertemu dengan suatu zaman di mana para ulama sudah tidak diikuti lagi, dan orang yang penyantun sudah tidak dihiraukan lagi. Hati mereka seperti hati orang Ajam, lidah mereka seperti lidah orang Arab" (HR Ahmad)
Ulama Agama Semakin Berkurang Daripada Abdullah bin Amr bin 'Ash r.a. beliau berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Bahawasanya Allah SWT tidak akan mencabut (menghilangkan) ilmu dengan sekali gus daripada manusia. Tetapi Allah SWT menghilangkan ilmu agama dengan mematikan para ulama. Apabila telah ditiadakan para ulama, orang ramai akan memilih orang-orang jahil sebagai pemimpinnya. Apabila pemimpin yang jahil itu ditanya, mereka akan berfatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan orang lain" (HR Muslim)
Golongan Anti Hadis Daripada Miqdam bin Ma'dikariba r.a. beliau berkata, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda "Hampir tiba suatu zaman di mana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar di atas kursi kemegahannya, lalu disampaikan kepadanya sebuah hadis dari hadisku maka dia berkata "Pegangan kami dan kamu hanyalah kitab Allah sahaja. Apa yang dihalalkan oleh Al-Quran kami halalkan, dan apa yang ia haramkan kami haramkan" (Kemudian Nabi SAW melanjutkan sabdanya) "Padahal apa yang diharamkan Rasulullah SAW itu samalah hukumnya dengan apa yang diharamkan Allah SWT" (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Berbangga-Bangga Dengan Masjid Daripada Anas bin Malik r.a. bahawasanya Rasulullah SAW bersabda "Tidak terjadi hari Kiamat sehingga umatku bermegah-megah dengan bangunan masjid" (HR Abu Daud)
Tak Ada Imam Untuk Solat Berjemaah Daripada Salamah binti al-Hurr r.a. beliau berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Akan datang suatu zaman, pada waktu itu orang banyak berdiri tegak beberapa lama, kerana mereka tidak mendapatkan orang yang dapat mengimami mereka solat" (HR Ibnu Majah)
Penyakit Umat Islam Masa Kini Daripada Abu Hurairah r.a. katanya, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Umatku akan ditimpa penyakit-penyakit yang pernah menimpa umat-umat terdahulu" Sahabat bertanya "Apakah penyakit-penyakit umat-umat terdahulu itu?" Nabi SAW menjawab "Penyakit-penyakit itu adalah, 1.Terlalu sombong, 2.Terlalu mewah, 3.Mengumpulkan harta sebanyak mungkin, 4.Tipu menipu dalam merebut harta benda dunia, 5.Saling memarahi, 6.Dengki-mendengki sehingga menjadi zalim menzalimi" (HR Hakim)
Perangkap Riba Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda "Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun kecuali dia terlibat dalam memakan harta riba. Kalau dia tidak memakannya secara langsung, dia akan terkena debunya" (HR Ibnu Majah)
Manusia Tak Peduli Mengenai Sumber Pendapatannya Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, bersabda Rasulullah SAW, "Akan datang suatu zaman seseorang tidak mempedulikan daripada mana dia mendapatkan harta, apakah daripada sumber yang halal atau pun haram" (Riwayat Muslim)
Khamar Daripada Abu Malik Al-Asy'ari r.a. katanya Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya akan ada sebahagian dari umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan nama yang lain, sambil diiringi dengan alunan muzik dan suara biduanita. Allah SWT akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan Allah SWT akan mengubah mereka menjadi kera atau babi" (HR Ibnu Majah)
Banyaknya Perzinaan Daripada Anas r.a. beliau berkata "Aku akan menceritakan kepada kamu sebuah Hadis yang tidak ada orang lain yang akan menceritakannya setelah aku. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Di antara tanda kiamat ialah sedikit ilmu, banyak kejahilan, banyak perzinaan, banyak kaum perempuan dan sedikit kaum lelaki, sehingga nanti seorang lelaki akan mengurus lima puluh orang perempuan" (HR Bukhari Muslim)
Berpakaian Tetapi Telanjang Daripada Abu Hurairah r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda ''Ada dua golongan yang akan menjadi penghuni Neraka, keduanya belum pernah aku melihat mereka. Pertama, golongan (penguasa) yang mempunyai cambuk bagaikan ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang. Kedua, perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, lenggang-lenggok sewaktu berjalan, mengayun-ayunkan bahu. Kepala mereka bagaikan bonggol (belakang unta). Kedua golongan ini tidak akan masuk syurga, bahkan tidak akan dapat mencium bau harumnya. Sesungguhnya keharuman syurga itu akan terhidu dari jarak perjalanan yang sangat jauh (HR Muslim)
Perilaku Manusia Masa Kini Daripada Aisyah r.a. beliau berkata "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga seorang anak menjadi sebab kemarahan (bagi ibu bapanya), hujan akan menjadi panas, akan bertambah banyak orang yang tercela dan akan berkurang orang yang baik
submitted by HASIF_IDRAKI to Ajar_Malaysia [link] [comments]


2018.11.20 06:39 hendriko123 Viral ! Selain Angel Lelga Ternyata Beberapa Seleb Ini Juga Pernah Di Grebek Pasangannya !

Viral ! Selain Angel Lelga Ternyata Beberapa Seleb Ini Juga Pernah Di Grebek Pasangannya !


Berita Unik – Dalam kisah asmara para selebriti memang tidak pernah ada habisnya untuk di bahas, dan apalagi bagi mereka yang sudah menikah. Berawal dari perjalanan cinta mereka yang manis, hingga keretakan rumah tangga yang berakhir konflik ini pun semakin manarik untuk di perbincangkan.
Ternyata banyak kehidupan rumah tangga para seleb yang awet hingga belasan tahun, ini sangat berbeda dengan rumah tangga deretan beberapa seleb yang berakhir dengan perceraian. Kasus perceraian para seleb ini pun menyita perhatian publik lantaran di warnai dengan drama penggerebekan.

1. Angel Lelga

Contohnya saja seperti yang di lakukan oleh Vicky Prasetyo. Baru-baru ini, di tengah perceraiannya dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo telah melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga pada Senin ( 19/11). Saat penggerebekan tersebut, Vicky sedang dalam memergokin Angel Lelga tengah melakukan perzinahan dengan pasangan di dalam kamar.
Penggerebekan tersebut membuat Angel Lelga harus di giringi ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan visum untuk membuktikan tuduhan Vicky Presetyo. Hingga berita ini di turunkan, dan belum ada perkembangan mengenai hasil pemeriksaan Angel Lelga.
2. Demian Aditya.

Di dalam perceraian Demian Aditya dan Yulia Rachman juga tidak kalah menjadi sorotan lantaran di warnai kehadiran orang ketiga. yaitu Sara Wijayanto. Hal tersebut terungkap setelah Yulia Rachman memergoki Demian Aditya tengah bersama Sara Wijayanto di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Yulia Rahman pun memutuskan untuk berpisah dengan Demian Aditya. Setelah perceraian dengan Yulia Rachman selesai pada 2013, dan akhirnya Demian menikah dengan Sara Wijayanto.
Baca Juga : 10 Jenis Seks yang Wajib Cewek Coba Minimal Sekali Seumur Hidup
3. Tessa Kaunang
https://preview.redd.it/gvbiu3eqafz11.png?width=644&format=png&auto=webp&s=d4bb8d609a8e07e88810305edfe24da2e0276663
Pada awal tahun 2018 lalu, netizen banyak di hebohkan dengan penggerebekan yang terjadi di rumah Tessa Kaunang. Penggerebekan tersebut di lakukan oleh Sandy Tumiwa, warga sekitar dan turut melibatkan polisi pada pukul 05.00 WIB. Sany Tumiwa yang mendapatkan laporan tersebut serta dalam penggerebekan tersebut karena ada anak-anaknya. Namun penggeberebekan terjadi, tuduhan yang tidak terbukti. Tessa Kaunang yang sempat menjalani pemeriksaan akhirnya di bebaskan.
4. Master Limbad
https://preview.redd.it/l4fr0b4tafz11.png?width=612&format=png&auto=webp&s=2ecfa1dd5b4d34a2a0aa96a758149dd07ad4553e
Sama halnya seperti Demian Aditya, mentalis Limbad juga pernah mengalami bagaimana rasanya di gerebek oleh pasangan sendiri. Limbad di gerebek sang istri, Susi Indrawati saat tengah bersama seorang perempuan yang bernama Benazir Endang. Susi bahkan juga sempat melaporkan Limbad dengan pasal perzinaan ke Polda Metro Jaya. Susi menjelaskan bahwa suaminya sudah tinggal satu atap dengan Benazir Endang.
submitted by hendriko123 to u/hendriko123 [link] [comments]


http://swiebodzin.info